BPJS TK Batam-Sekupang Minta PT Yanlong Indoensia Wajib Daftarkan Ratusan Karyawannya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 31 Januari 2017

BPJS TK Batam-Sekupang Minta PT Yanlong Indoensia Wajib Daftarkan Ratusan Karyawannya

BATAM - Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang, Mangasi Sormin melalui salah satu staf pemasaran Dic Wendy mengaku sudah menindaklanjuti terkait ratusan karyawan PT Yanlong Indonesia yang bekerja di lokasi PT ASL Shipyard Tanjung Uncang tidak didafatarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca : PT ASL Shipyard Batam Diduga Lindungi Perusahaan Subcon Nakal

"Kita sudah menghubungi manajemen PT Yanlong, tapi alasan mereka bahwa proyek tersebut disubconkan (diborongkan) pada karyawan yang tidak memiliki badan hukum. Dan menurut keterangan manajemen PT Yanlong, ratusan pekerja tersebut sudah tidak bekerja lagi," ujarnya, Selasa (31/1/2017) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam-Sekupang.

Wendi mengatakan saat menghubungi manajemen PT Yanlong Indonesia. Ia menegaskan pada manajemen PT Yanlong untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan perusahaan agar menjadi kepesertaan baru BPJS Ketenagakerjaan.

"Memang itu seharusnya tanggungjawab menajemen PT Yanlong. Walaupun mereka (pekerja-red) tidak mempunyai badan usaha, itukan sudah kewajiban PT Yanlong untuk mendaftarkannya," ungkap Wendi.

Baca : Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Bos PT Yanlong Indonesia : Salah Sambung

Namun saat disinggung jumlah karyawan yang sudah didafatarkan PT Yanlong menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Wendi mengatakan, untuk saat ini karyawan yang terdaftar ada puluhan tenaga kerja. dan ratusan karyawan lainnya seperti yang ada di media online tersebut menurut manajemen PT Yanlong Indoensia hanyalah karyawan harian lepas.

"Untuk yang terdaftar ada 12 karyawan tetap," pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, PT Yanlong adalah salah satu perusahaan subcon PT ASL Shipyard yang tidak pernah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sesuai Pemenakertrans No.19 Tahun 2012, dan UU No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor.


red/rico