Sertifikat Di " Catut " Daulae PTUN Kan BPN Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 25 Agustus 2014

Sertifikat Di " Catut " Daulae PTUN Kan BPN Batam

Batam,Buruhtoday - Dalam mengungkap fakta kebenaran dan keadilan, Daulae Nainggolan yang juga nasabah BPR Dana Nusantara sejak awal pemberitaan di media ini, hingga sampai saat ini masih gigih dan berani terus melancarkan aksi pelaporannya pada pihak terkait.

Menurut keterangan Daulae Nainggolan, saat perjumpaanya dengan pengurus Ikatan Notaris Indonesia "INI" di ruang kerja notaris Yondris Darto SH yang juga ketua INI sekertariat Batam, di akuinya dalam pertemuan tersebut tidak menjurus pada hal penegasan terhadap laporan yang telah dibuatnya, melainkan sekedar mediasi biasa. sementara terkait pelaporannya kekantor sekertariat Ikatan Notaris Indonesia ( INI ) tentang dugaan pelanggaran etika notaris yang di lakukan SG selaku notaris dari BPR Dana Nusantara cabang panbil, Daulae merasa telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah sebagai nasabah di Bank Perkreditan Rakyat tersebut.

Aksi dugaan penipuan dalam nota kesepakatan yang di tuangkan dalam perjanjian kedua belah pihak  antara dirinya dengan BPR Dana Nusantara serta dalam isi perjanjian itu ,katanya telah di rubah notaris SG yang mengakibatkan penolakan pada saat akan melunasi utang piutangnya pada pihak BPR Dana Nusantara.

" Tanggal 13 april 2013 perjanjian yang sudah disepakati bersama dengan pihak BPR Dana Nusantara dan sudah dibukukan SG selaku notaris, berubah menjadi tanggal 13 Maret 2013 untuk pelunasan utang saya pada BPR DN, jadi secara otomatis pihak BPR DN Nagoya dan panbil menolak uang saya..! "cetusnya.

Dengan berbekal data yang akurat, Daulae Nainggolan selaku nasabah yang merasa di rugikan pihak BPR Dana Nusantara geram atas ketidakpastian pihak Ikatan Notaris Indonesia dimana laporannya yang sudah masuk belum juga mendapat respon positif, sementara saat di ketahuinya melalui Akte Jual Beli "AJB" yang di sinyalir ASPAL (Asli tapi Palsu) dengan nomor 0322/2014 yang sebelumnya atas nama Daulae Nainggolan berubah atas nama Faisal Syaroni SIK di sertifikat SHG 1058 di BPN Batam, sementara SHG miliknya itu jauh hari telah diblokirnya.

Atas kejadian dugaan penipuan yang menimpa dirinya dan juga laporan yang sudah masuk pada pihak-pihak terkait tak kunjung mendapatkan hasil yang baik, Daulae Nainggolan akan melaporkan gugatan atas permasalahan yang dialaminya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negeri ( PTUN ) Batam guna meminta pertanggungjawaban pada pihak terkait yang menurut Daulae telah melakukan aksi tipu muslihat dalam mempermainkan berkas sertifikat SHG miliknya. (tim)