Buruh Menolak Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 14 Maret 2016

Buruh Menolak Keras Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Demo Buruh Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Foto Ilustrasi (Int)
Kudus,Buruhtoday.com - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan pada tanggal 1 April 2016 menuai penolakan dari berbagai kalangan buruh. 

Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini dinilai semakin mencekik kaum buruh ditengah rendahnya daya beli masyarakat dan rendahnya kenaikan upah. Para buruh juga mendesak pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(DPC-KSPI) Kudus, Wiyono mengatakan, kenaikan iuran tersebut dinilai sangat memberatkan buruh. Salah satu isi dalam Perpres tersebut menyatakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu pekerja penerima upah (PPU) mengalami kenaikan menjadi 2 persen untuk pekerja dan 3 persen untuk pengusaha.

“Buruh menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi dua persen. Sedangkan pengusaha menjadi tiga persen,” kata Wiyono, Minggu(13/3) kemarin.

Wiyono juga menjelaskan, iuran buruh untuk serikat pekerja dinilai sangat kecil, sudah jelas uang iuran tersebut digunakan untuk memperjuangkan nasib buruh. Ia mencontohkan seperti buruh borongan yang hanya membayarkan iuran per bulan hanya Rp 2 ribu.

“Jika dibandingkan kenaikan iruan BPJS Kesehatan dengan iuran buruh untuk serikat pekerja sangat tidak sebanding. Padahal, selama ini serikat pekerja yang sudah bersusah payah memperjuangkan para buruh,” tandasnya.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum tepat, dengan alasan pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih jauh dari memuaskan. Masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit, pemberian obat terbatas, dan pelayanan antrean kurang maksimal.
 
“Tak hanya itu, penyediaan layanan kelas juga tidak maksimal sehingga pasien harus terbebani kenaikan kelas. Jadi belum layak iuran BPJS dinaikan,” tuturnya.

(sumber suaramerdeka.com)