Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Batu Ampar Ricuh, 2 Bos Saling Klaim Kepemilikan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 16 Desember 2022

Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Batu Ampar Ricuh, 2 Bos Saling Klaim Kepemilikan


BATAM – Dua kelompok buruh bongkar muat di pelabuhan batu ampar ricuh, mereka saling klaim perusahaan yang tempat mereka bernaung. (10/12/2022) lalu.


Ade Mahendra Siregar mengatakan bahwa CV. Usaha Bersama Mandiri Batam merupakan milik kedua orangtuanya sejak tahun 2005, yang mana selalu direktur Rona Ardini (ibunya), dan komisaris joni M Siregar alias Ucok (ayahnya).



“Awalnya usaha bongkar muat ini dinamakan Serikat Tolong Menolong (STM) yang di kelolah oleh bapak saya tahun 1994, kemudian tahun 2005 dibuat badan usaha yang diberi nama CV. Usaha Bersama Mandiri,” ujar Ade.



Diterangkannya, pada tanggal 15 April 2022/1 Lalu, ibunya meninggal dunia ditahun yang sama yakni 17 September 2021 ayahnya pun meninggal dunia. Kemudian, usaha bongkar muat tersebut dijalankan Elly dengan membuat badan usaha yang baru diberi nama CV. Usaha Bersama Mulia yang didirikan pada tanggal 18 September 2021, satu hari setelah ayahnya meninggal. Elly juga tidak pernah melakukan musyawarah atau mufakat saat akan menggantikan perusahaan milik orangtuanya tersebut.


“Bulan November 2021 saya dipanggil adik almarhum bapak bernama Karmin Siregar, kemudian terjadilah rapat keluarga yang juga dihadiri adik Ibu saya bernama Dedi Haryanto dan juga dihadiri perwakilan pekerja bongkar muat. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan usaha bongkar muat yang dirintis kedua orang tua saya agar saya yang meneruskannya,” terangnya.


Setelah pertemuan itu, kata Ade. Dirinya pun menerbitkan perusahaan baru yakni CV Usaha Bersama Mandiri Batam yang mana Ade Mahendra Siregar selaku Direktur, Diki Armandiko Siregar selaku Komisaris.



“1 Desember 2021 saat pembagian gaji anggota pekerja bongkar muat, saya datang ke rumah kedua orang tua saya yang ditempati ibu Elly di Perumahan Tanjung Sengkuang. Saya menyampaikan kepada Ibu Elly mulai besok saya yang meneruskan usaha bongkar muat yang ditinggalkan kedua Orang tua saya,” sebutnya.



Lalu, Elly meminta bantu kepada keluarga besar Usman Bele (Alm) untuk mediasikan permasalahan tersebut, pada tanggal 5 Desember 2021 diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh keluarga besar Usman Bele (Alm) beralamat di Bengkong Harapan dua.


“Pertemuan tersebut juga dihadiri dan disaksikan adik bapak saya Karmin Siregar, adik Ibu saya Dedi Haryanto dan juga dihadiri keluarga besar bapak Usman Bele dan perwakilan pekerja bongkar muat, pertemuan itu telah menghasilkan kesepakatan pekerjaan bongkar muat tersebut diserahkan sepenuhnya kepada saya dan Diki Armandiko Siregar tanpa mengajukan syarat apapun,”katanya


Menurut Ade, Elly telah menutup CV. Usaha Bersama Mulia bahkan telah mendapatkan SK pembubaran CV tersebut dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan juga telah menutup kepesertaan BPJS Pekerja bongkar muat.


“Tanggal 12 Desember 2021 kami telah mengadakan syukuran atas tercapainya kesepakatan kedua belah pihak, bahkan telah dilakukan prosesi adat Batak dan adat Timur dan semua berjalan baik,” sebutnya.


Masih kata Ade, dirinya pada bulan Januari 2022, telah mendaftarkan kembali kepesertaan BPJS Pekerja bongkar muat dengan mempergunakan nama CV. Usaha Bersama Mandiri Batam yang telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam. Namun, Februari 2022 Elly mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Saidi Amin, S.H ke Pengadilan Negeri Batam menggugat Ade Mahendra Siregar untuk mengambil alih pekerjaan bongkar muat tersebut.


“Pada bulan Februari, saya mendapatkan panggilan dari Pengadilan Negeri Batam, setelah saya baca surat tersebut, ibu Elly melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya bermaksud untuk mengambil alih pekerjaan bongkar muat yang telah saya jalankan sejak bulan Desember 2021 sampai saat ini Desember 2022 yang telah berjalan dengan baik. Jadi saya bingung, sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan musyawarah dan mufakat, tetapi saya menerima surat gugatan dari Ibu Elly,” katanya lagi.


Ditempat yang sama, Yanto, S.H selaku kuasa hukum Ade Mahendra Siregar mengatakan sudah menelusuri peristiwa kejadian yang sebenarnya, apakah benar Elly istri yang sah menikah tercatat yang diatur undang-undang perkawinan.


“Awalnya saya menanyakan tentang status hubungan pernikahan Rona Ardini dan Joni M Siregar ke Kantor Pengadilan Agama Batam, surat saya dijawab menerangkan status hubungan pernikahan Rona Ardini dan Joni M Siregar tidak pernah bercerai sampai keduanya meninggal dunia,” ungkap Yanto.


Terkait status hubungan pernikahan Joni M Siregar dengan Elly, pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang diduga mempergunakan dokumen yang tidak terdaftar dalam dalam buku Administrasi.


“Atas kejadian tersebut, saya selaku kuasa hukum Ade Mahendra Siregar melakukan upaya hukum secara pidana maupun secara perdata,” sebutnya.


Lanjudnya, gugatan Elly di Pengadilan Negeri Batam telah diputuskan oleh musyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, setelah dilakukan pertimbangan Putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yang berbunyi: Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 3 yang memohon Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek usaha kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya majelis hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa petitum angka 3 tidak diuraikan secara jelas dalam petitum gugatan apakah tempat usaha yang diserahkan atau jenis usaha yang diserahkan menurut permintaan Penggugat, ketidak jelasan uraian petitum a guo dapat berdampak bagi kekuatan putusan yang non eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi saat telah berkekuatan hukum tetap, dengan demikian maka petitum angka 3 tidak beralasan hukum untuk dikabulkan dan haruslah ditolak.


“Beralasan hukum klien kami menjalankan pekerjaan bongkar muat tersebut hingga saat ini dikarnakan permintaan ibu Elly, dalam gugatannya (Primair) pada angka 3 menyebutkan pada intinya yaitu menghukum (tergugat) Klien kami menyerahkan objek usaha pekerjaan bongkar muat dalam keadaan semula kepada Ibu Elly (Penggugat) di tolak Majelis Hakim, walaupun telah adanya putusan pengadilan negeri batam, kami masih melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Negeri Pekan Baru,”tuturny.


Yanto pun sangat menyayangkan tindakan yang dibuat Elly beserta rombongannya pada hari Kamis, 8 Desember 2022, beserta rombongannya mendatangi wilayah kerja bongkar muat untuk mengambil alih pekerjaan tersebut dengan cara paksa.


“Keseokan harinyal 9 Desember 2022, pihak Ibu Elly melalui kuasa hukumnya memberikan selembaran surat yang ditujukan kepada Perusahaan pemilik gudang yang bekerja sama bongkar muat, surat tersebut menerangkan 2 point yakni : 


1. Bahwa usaha bongkar muat akan dilakukan oleh saudan Elly sebagai istri sah Joni M Siregar (Ucok) efektif pertanggal 09 Desember 2022. dengan Invoice/surat jalan mengatasnamakan CV Usaha Bersama Mulia, dan saudari Elly sendiri sebagai pimpinan.


2. Bahwa orang atau badan usaha/hukum lain selain yang disebutkan di atas yang ingin menguasai usaha bongkar muat dianggap tidak ada.


“Dan keesokan harinya tanggal 10 Desember 2022, Pihak Ibu Elly dengan orang-orang suruhannya menguasai pekerjaan dan sudah melakukan bongkar muat tanpa konfirmasi kepada pihak Ade Mahendra Siregar dan kami selaku kuasa hukumnya, sempat terjadi keributan yang hampir saja menimbulkan korban, tetapi pihak Ade bisa meredamkan pekerjanya untuk menghindari konflik tersebut,” katanya.


Yanto menegaskan perbuatan Elly mengambil alih perkerjaan tersebut didasari keiginan sendiri dengan cara paksa tanpa ada putusan eksesuki yang di terbitkan oleh Pengadilan Negeri merupakan Perbuatan Melawan Hukum, Kami selaku Kuasa Hukum Ade Mahendra Siregar telah menyurati melaporkan kejadian peristiwa tersebut ke Poresta Barelang, tembusan Polsek, batu ampar, Kodim 0316 dan Koramil untuk pengamanan dan perlindungan hukum agar tidak terjadi bentrok di lapangan, kami memintak kepada bapak kapolresta barelang dan bapak dandim 0316 untuk dapat bertindak dengan harapan tidak atas adanya kejadian tersebut agar tidak terjadi bentrok antar kelompok yg dapat mengakibatkan sikon tidak kondusif.


“Kami berharap agar pihak-pihak sama-sama patuh dan tunduk adanya putusan hukum dari pengadilan negeri dan meminta agar jangan ada pihak-pihak yang tidak paham masalah ini menjadi terprovokasi, kalau ada pihak-pihak yang merasa punya hak terhadap pekerjaan tersebut silakan menempu jalur hukum, seandainya klien kami ada melakukan pelangaran hukum sila laporkan ke Kantor Polisi,” harap Yanto.


Ditempat yang sama, Samsul, S.H. sebagai sahabat dekat Ade Mahendra Siregar merasa prihatin atas kejadian tersebut, bahkan, ia juga mengatakan jika teman-teman di lapangan juga saudara dan berteman baik.


Saya merasa terpanggil dan sangat prihatin atas kejadian yang dialami sahabat saya, Ade. Teman-teman di lapangan juga masih saudara dan teman-teman saya, saya minta hargai dulu proses pengadilan selesai,” ucap Samsul.


Elly saat dikonfirmasi media selalu mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan rapat (meeting)


“Saya masih meeting, nanti saya hubungi lagi ya,” jawab Elly, pada hari Rabu, (14/12/2022) sore.


Editor red.

Sumber Alreinamedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar