Abel Sitangga memperlihatkan bukti selembar kertas yang diberikan tim Kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya pada tahun 2016,lalu. |
Menurut keterangan Abel, pihak tim kurator sudah meminta nomor rekening dirinya pada saat pertemuan di gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam pada tanggal 14 September 2016 lalu, akan tetapi hingga saat ini kejelasan dari tim kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya masih mengambang, karena dirinya dan beberapa tetangganya yang menjadi korban sama sekali tidak pernah mendapat kabar apapun.
"Tiga (3) tahun lalu, kita pernah diundang untuk pertemuan di gedung OJK Batam. Dan saat itu, kita sudah diminta tim kurator nomor rekening, tapi hingga saat ini kita belum ada dibayarkan," ujar Abel, Senin (18/11/2019) sore, di rumah kediamannya di Kavling Saguba.
Abel menyebutkan, dirinya pun sudah pernah mendatangi kembali gedung OJK Batam untuk mempertanyakan kejelasan akan Asuransi Bumi Asih Jaya tersebut. Bahkan saat itu, kata Abel, dirinya pun diarahkan salah satu staf dan security OJK Batam untuk menghubungi OJK Pusat melalui telepon OJK Batam.
"Saat saya hubungi ke OJK pusat, saya malah disuruh kembali untuk membuat laporan lagi. Saya heran, padahal yang fasilitasi pertemuan pada tahun 2016 lalu itu adalah OJK sendiri. Lantas kenapa saya disuruh lagi membuat laporan ya," ucapnya senada bertanya.
Ia berharap kiranya tim kurator PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat awam seperti dirinya. Sebab, uang sebesar Rp 40 juta yang disetorkannya bukanlah jumlah yang sedikit.
"Kalau jumlah uang itu sekitar Rp 40 juta. Saya berharap juga teman-teman yang menjadi korban seperti saya ini dapat bersuara, agar pemerintah, penegak hukum tau dan uang tersebut dapat dikembalikan." Pungkasnya.
Editor redaksi
Liputan don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar