BATAM – Permainan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkuak! Investigasi dugaan pencemaran limbah B3 dan asap racun di Tanjung Uncang, Batam, mengerucut pada satu pelaku operasional: PT Fuyuan Plastik Industry. Namun, upaya klarifikasi justru dibalas dengan aksi saling menghindar antara perusahaan penyewa dan pemilik lahan, PT Bina Kreatif Swakarsa (BKS), seolah ingin mengaburkan tanggung jawab.
FAKTA PENCEMARAN: Limbah Cair & Asap Racun Ganggu Warga
Berdasarkan investigasi lapangan dan keluhan warga sekitar pada 15 Desember 2025, aktivitas produksi di lokasi Jalan Brigjen Katamso KM 06 itu diduga kuat menjadi sumber dua bentuk pencemaran:
1. Pembuangan Limbah B3 Ilegal: Material cair berbahaya diduga dibuang langsung ke saluran drainase lingkungan.
2. Polusi Udara Berbahaya: Asap berbau tajam dan menyengat dari proses produksi plastik dikeluhkan meresahkan dan diduga membahayakan kesehatan.
BKS Buka Suara: "Lahan Cuma Disewakan ke PT Fuyuan Plastik"
Setelah sebelumnya bungkam total atas surat konfirmasi resmi redaksi, manajemen PT BKS akhirnya merespons via WhatsApp (Sabtu, 27/12/2025). Namun, pernyataan mereka justru melemparkan isu ke pihak lain.
“Jadi begini pak, untuk lokasi yang di Tanjung Uncang itu disewakan kepada orang lain,” jelas manajemen PT BKS. “Bapak bisa hubungi perwakilan dari perusahaannya.” Mereka kemudian memberikan sebuah nomor kontak yang diklaim milik Donny dari Fuyuan Group.
PT Fuyuan Plastik Industry Menghilang dan Berkelit
Saat dikonfirmasi, respons dari nomor tersebut justru memperkuat kesan ingin kabur dari sorotan. Donny awalnya berusaha mengelak dengan menyatakan “Cari siapa, salah orang ngak”. Ketika kembali dikirimi bukti surat konfirmasi dan link berita, ia pun tidak memberikan klarifikasi apa pun, hanya menghindar (‘diam seribu bahasa’).
Kembali dihubungi, PT BKS tidak memberi solusi, hanya menyarankan tim media datang ke lokasi: “Langsung ke lokasi aja, cari Lin boleh juga katanya pak.” Saran ini terkesan mengalihkan dan tidak menjawab pertanyaan inti tentang akuntabilitas hukum dan lingkungan.
Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Polanya jelas: PT BKS sebagai pemilik lahan menyatakan hanya sebagai ‘pemilik gedung’ dan melemparkan bola ke PT Fuyuan Plastik Industry sebagai ‘penyewa’ yang menjalankan operasi. Sementara PT Fuyuan, yang diduga sebagai pelaku aktif pembuangan limbah, memilih taktik “salah orang” dan tutup mulut.
Strategi ini berpotensi sebagai bentuk pengelabuan hukum dan upaya untuk mengaburkan tanggung jawab utama. Siapa pun yang menjalankan operasi, pencemaran lingkungan telah terjadi di lokasi tersebut, dan publik membutuhkan kejelasan, bukan keheningan yang mencurigakan.
Pertanyaan Kritis yang Tak Terjawab:
* Apakah PT Fuyuan Plastik Industry memiliki izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 yang sah untuk beroperasi di lokasi itu?
* Sebagai pemilik lahan, sejauh mana PT BKS melakukan pengawasan dan memastikan penyewa tidak melakukan pelanggaran lingkungan?
* Apa isi perjanjian sewa-menyewa antara kedua perusahaan terkait tanggung jawab atas lingkungan?
“Diamnya kedua belah pihak ini bukan hal biasa. Ini adalah alarm bahaya. Ada yang disembunyikan, dan masyarakat sekitar yang terus menjadi korban,” tegas Liver Gordon Hutauruk, Kepala Biro Kepri Sentralnews.com.
Redaksi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penggerebekan dan penyidikan mendalam. Tidak hanya pada PT Fuyuan Plastik Industry sebagai pelaku operasional, tetapi juga meninjau tanggung jawab PT BKS sebagai pemilik lokasi atas pencemaran yang terjadi di propertinya.
Masyarakat yang memiliki informasi serupa dapat menghubungi redaksi. Kita terus mengawal kasus ini sampai keadilan dan kelestarian lingkungan ditegakkan.
Editor: red/tim sentralnews.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar