Aktivis Soroti Lambannya Penanganan Limbah B3 di Batam, Desak Amsakar Bertindak Tegas - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Selasa, 06 Januari 2026

Aktivis Soroti Lambannya Penanganan Limbah B3 di Batam, Desak Amsakar Bertindak Tegas

Dok Net.

BATAM – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, S.S., mendesak Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, untuk mengambil langkah konkret dan tidak sekadar "main drama" dalam penyelesaian masuknya ribuan kontainer limbah elektronik berbahaya (B3) ke Batam.


Pernyataan ini menanggapi respons Amsakar yang dinilai hanya bersifat surat-menyurat dan menunggu keputusan pemerintah pusat. Cak Ta’in menilai hal tersebut sebagai bentuk pelemparan tanggung jawab.


"Rekomendasi KLHK dan Bea Cukai sudah jelas: barang mengandung B3 harus dire-ekspor. Namun, faktanya eksekusi tidak berjalan dan jumlah kontainer justru terus bertambah," tegas Cak Ta’in kepada media, Senin (5/1).


Ia mempertanyakan keseriusan dua institusi berwenang, BP Batam dan Bea Cukai Batam, yang dinilai hanya melemparkan pernyataan tanpa tindakan tegas terhadap importir. "Apa mungkin Kepala BP Batam tidak tahu atau tidak terlibat dalam persetujuan impor ribuan kontainer ini? Mustahil pejabat level direktur berani mengambil keputusan sebesar itu tanpa sepengetahuan atasan," ujarnya.


Persoalan ini disebut telah berlarut-larut sejak kontainer limbah B3 mulai membanjiri Batam pada Oktober 2025. Cak Ta’in menyebut informasi yang beredar, kontrak pengiriman mencapai 8.000-10.000 kontainer.


"Harusnya setelah ada rekomendasi re-ekspor dari KLHK, langkah serius langsung diambil. Justru yang berkembang adalah desas-desus bahwa Dinas LH Batam ditekan untuk mengeluarkan rekomendasi bahwa barang ini bukan B3," paparnya.


Kekhawatiran kian memuncak dengan terjadinya kebakaran di kawasan PT Logam Internasional Jaya di Sagulung, Sabtu (4/1). Perusahaan ini disebut sebagai salah satu importir limbah elektronik B3, bersama PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Batam Battery Recycle Industry. Warga sekitar menduga kebakaran tersebut disengaja.


Cak Ta’in menegaskan, penyelesaian harus tuntas dan transparan, termasuk proses hukum. "BP Batam dan Bea Cukai seharusnya membuat surat penolakan P4B atau PPFTZ agar status barang wajib re-ekspor. Jika izin ketiga perusahaan justru dibekukan, lalu siapa yang akan melakukan re-ekspor?" tandasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BP Batam atau Bea Cukai Batam terkait berbagai tudingan dan pertanyaan tersebut.


Editor red/rilis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar