Kantor Hukum Laporkan Polsek ke Propam Soal Prosedur, Polsek Bantah Tudingan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Jumat, 09 Januari 2026

Kantor Hukum Laporkan Polsek ke Propam Soal Prosedur, Polsek Bantah Tudingan


BATAM – Kantor Hukum JAP dan Rekan melaporkan Unit Reskrim Polsek Sagulung ke Propam Polresta Barelang, Rabu (3/1/2026). Laporan dengan nomor register R/DUMAS-01/I/KEP/2026/Sipropam ini diajukan kuasa hukum Christin Ruth Natalia, Sebastian Surbakti, S.H., atas dugaan penyimpangan prosedur dan kelalaian dalam menangani laporan polisi kliennya.


Sebastian menilai ada indikasi pengabaian kewajiban hukum, khususnya ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Laporan polisi bernomor LPM/258/IX/2025/RESKRIM telah dibuat sejak 18 September 2025.


"SP2HP adalah hak pelapor yang dijamin Perkap Nomor 12 Tahun 2009 jo. Perkap Nomor 14 Tahun 2012. Dokumen ini wajib diberikan secara berkala, minimal sebulan sekali, berisi perkembangan, kendala, dan rencana tindak lanjut penyidikan. Pemenuhan hak ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum," jelas Sebastian.


Ia menegaskan, laporan ke Propam adalah bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan etika profesi, bukan untuk menghakimi.


Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., membantah tudingan kelalaian. Ia menegaskan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan telah diproses sesuai prosedur.


"Kami telah mengirimkan SP2HP sebanyak empat kali kepada pelapor. Tudingan bahwa kami mengabaikan kewajiban itu tidak tepat," tegas Iptu Anwar.


Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor Christin Ruth Natalia dan sejumlah saksi pada September 2025, serta menerima dokumen pendukung. Penyidik juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan ketepatan prosedur.


Mengenai laporan ke Propam, Iptu Anwar menyikapinya sebagai hak kuasa hukum. "Itu hak mereka. Kami tetap bekerja sesuai SOP. Kami juga bekerja hati-hati agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang dapat berujung pada praperadilan," ujarnya.


Hingga saat ini, proses penyelidikan di Polsek Sagulung dan pemeriksaan aduan oleh Propam Polresta Barelang masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


Editor red/tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar