BATAM – Sebuah laporan dugaan penggelapan uang kompensasi lahan dilayangkan ke Polsek Nongsa, Selasa (25/11/2025). Laporan tersebut menyangkut lahan di kawasan Tanjung Bemban, Kelurahan Nongsa, yang diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Pelaporan ditujukan kepada seorang pria berinisial DR, yang disebut sebagai pihak penguasa lahan. Saat ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa telah menerima laporan dan melakukan proses penyelidikan awal.
Kuasa hukum pelapor, Asril Gani, S.H. dari Kantor Hukum JAP, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan dokumen yang dimiliki. Seluruh bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
"Salah satu poin yang kami dalami adalah adanya pembayaran kompensasi dari perwakilan perusahaan tertentu terhadap sembilan unit rumah di atas lahan tersebut. Hal ini menjadi salah satu bahan penyelidikan," jelas Asril, merujuk pada Surat Kuasa yang diterimanya sejak 29 Oktober 2025.
Ia menegaskan, kliennya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap penyidikan berjalan transparan serta objektif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak terlapor (DR) dan perusahaan terkait untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum memperoleh tanggapan. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai Undang-Undang Pers.
Proses hukum terkait dugaan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Editor red/tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar