BATAM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, M Hariz, harus menerima kenyataan pahit setelah mengetahui istrinya yang sah dinikahi lagi oleh pria lain di Kecamatan Nongsa. Ia melaporkan dugaan praktik calo dan pemalsuan dokumen di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang telah menikahkan istrinya tersebut, padahal status pernikahan mereka masih tercatat sah secara hukum.
Hariz menikahi istrinya, Upik di KUA Bengkong pada 28 Maret 2019. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan berusia 6 tahun. Namun, kebahagiaan rumah tangganya terusik setelah ia mendapat informasi bahwa istrinya telah menikah lagi pada Desember 2025 tanpa melalui proses perceraian terlebih dahulu.
"Hampir 7 tahun saya menikah di KUA Bengkong. Tidak ada perceraian sama sekali. Tapi kenapa istri saya bisa dinikahkan di KUA Nongsa? Apakah data pernikahan kami sebelumnya tidak masuk dalam sistem administrasi kependudukan?" ujar Hariz dengan nada kecewa saat ditemui di Batam, Jumat (13/2/2026).
Atas kejadian ini, Hariz telah melapor di 3 Kementrian baik di Indonesia maupun Malaysia, serta membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang pada 8 Februari 2026.
KUA Nongsa Akui "Tertipu" Dokumen Palsu
Saat mendatangi KUA Nongsa untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Hariz justru dikejutkan dengan pengakuan dari Kepala KUA Nongsa, Mulyadi. Pihak KUA membenarkan telah melangsungkan pernikahan Upik dengan pria lain pada Desember 2025.
Mulyadi berdalih bahwa pihaknya telah tertipu dengan kelengkapan dokumen yang disodorkan pasangan tersebut. Ia mengakui adanya indikasi pemalsuan dokumen, di antaranya:
1. Status Perkawinan: Upik mencantumkan status cerai hidup di Kartu Keluarga (KK) dan diduga melampirkan akta cerai palsu, padahal faktanya ia masih terikat pernikahan sah dengan Hariz.
2. Wali Nikah Palsu: Upik mengaku bahwa seluruh keluarganya (orang tua) telah meninggal dunia, sehingga pernikahannya menggunakan hakim sebagai wali. Hal ini diduga kuat merupakan keterangan palsu.
3. Status Suami Baru: Pria yang menikahi Upik mengaku berstatus "menikah siri" di KK-nya. Namun faktanya, berdasarkan penelusuran, pria tersebut tercatat masih dalam status "kawin tercatat" dengan wanita lain di KK atas nama Hariz.
"Kami sebagai pejabat berwenang telah ditipu. Status Upik ternyata masih memiliki ikatan perkawinan sah. Ini jelas merupakan pemalsuan dokumen," ujar Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Janji Tindak Lanjut ke Pengadilan Agama
Meski mengaku tertipu, Mulyadi menegaskan bahwa pihak KUA tidak memiliki kewenangan untuk mempidanakan kasus pemalsuan dokumen tersebut. Namun, sebagai pejabat yang berwenang, pihaknya akan mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.
"Kami punya kewenangan untuk mengajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama. Pernikahan itu akan dianggap tidak pernah ada. Rencananya, hari Jumat ini, 13 Februari 2026, kami akan segera melaporkan dan mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadilan," jelas Mulyadi.
Lebih lanjut, Mulyadi berjanji akan melaporkan adanya indikasi wali nikah palsu dan pemalsuan dokumen kependudukan lainnya sebagai dasar tindak lanjut hukum. Pihaknya masih menunggu laporan resmi dari para pihak yang dirugikan untuk memperkuat dasar hukum pelaporan.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat beberapa pasal dalam hukum positif di Indonesia. Berikut adalah aturan hukum yang dapat diterapkan:
1. Pasal 279 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perkawinan Ganda:
· Isi: Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang yang mengadakan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
· Penerapan: Upik (istri) dan pria yang menikahinya dapat dijerat pasal ini karena menikah lagi padahal status Upik masih terikat perkawinan sah dengan Hariz.
2. Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen:
· Isi: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik (seperti akta nikah, KK, akta cerai) tentang suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
· Penerapan: Upik dan pria yang menikahinya dapat dijerat karena menggunakan KK palsu, akta cerai palsu, dan memberikan keterangan palsu tentang status wali nikah untuk mendapatkan akta nikah yang sah.
3. Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu:
· Isi: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa dalam hal-hal di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah, dengan sengaja memberikan keterangan palsu.
· Penerapan: Jika dalam proses pernikahan di KUA ada sumpah atau pernyataan yang dikuatkan, dan Upik bersumpah bahwa dirinya berstatus janda, padahal tidak, maka ia dapat dijerat pasal ini.
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
· Pasal 24: Barang siapa yang melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa salah satu pihak masih terikat perkawinan dengan orang lain, dapat dituntut pidana.
· Pasal 27: Seorang suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilakukan di bawah ancaman yang melanggar hukum, atau apabila ada kekeliruan mengenai diri suami atau istri. Dalam kasus ini, Hariz sebagai suami sah dapat mengajukan pembatalan perkawinan istrinya yang kedua.
· Pasal 72 Ayat (1): Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan, termasuk di dalamnya karena adanya ikatan perkawinan lain yang belum putus.
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:
· Pasal 93: Setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Memberikan data palsu dalam dokumen kependudukan (seperti KK) adalah pelanggaran serius.
· Pasal 96: Setiap penduduk yang dengan sengaja memberikan data palsu atau data yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Editor red.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar