Kebisuan yang Mematikan: Camat Tak Jawab Surat Konfirmasi, Siklus Kekerasan di Kafe Batu Aji Terus Berulang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Jumat, 23 Januari 2026

Kebisuan yang Mematikan: Camat Tak Jawab Surat Konfirmasi, Siklus Kekerasan di Kafe Batu Aji Terus Berulang


BATAM - Kebisuan pejabat publik di tengah maraknya kekerasan dan pelanggaran hukum adalah pertanda bahaya. Camat Batu Aji, Kota Batam, didapati tidak memberikan respons sama sekali atas permintaan konfirmasi dan data resmi dari Sentralnews.com terkait legalitas dan pengawasan puluhan kafe di wilayahnya. Keheningan ini terjadi ketika bukti-bukti tindak kriminal di balik pintu kafe-kafe tersebut terus menumpuk dan meneror warga.


Surat resmi bernomor 100/SN-INV/I/2026 yang dilayangkan sejak 6 Januari 2026 dan ditembuskan ke Kapolsek serta Satpol PP Kota Batam, hingga kini tak juga dijawab. Pertanyaan kritis tentang jumlah kafe berizin, mekanisme pengawasan, dan langkah penindakan terhadap kafe yang diduga menjadi sarang peredaran miras ilegal, narkoba, hingga eksploitasi manusia tenggelam dalam kesunyian.


Wajah Buram Hiburan Malam: Dari Pengeroyokan Hingga Dugaan Eksploitasi


Sementara pemerintah kecamatan Batu Aji memilih diam, penderitaan warga dan korban justru berbicara nyata. Berikut fakta-fakta kelam yang terungkap:


1.  Pengeroyokan Brutal di Cafe Deagon (Februari 2025): Seorang pemuda, Bagus Harahap (22), menjadi korban pengeroyokan hingga terluka. Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Batu Aji.


2.  Dugaan Keterlibatan Kafe dalam Eksploitasi (TPPO): Penyidik bahkan memanggil pengelola Diamond dan Orion KTV Club untuk dimintai keterangan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 15 korban eksploitasi. Ini mengindikasikan lingkungan usaha yang sangat rawan.


3.  Penganiayaan di King Club (Desember 2025): Pandu Wijaya (43) menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tak dikenal di klub malam tersebut.


4.  Petugas Keamanan Jadi Pelaku Penganiayaan: Di kafe Deagon yang sama, seorang pengunjuk berinisial BS (22) justru dianiaya oleh petugas keamanan kafe sendiri karena persoalan sepele.


5.  Kekerasan Berulang di Super Z Club (April 2025): STP (25) mengalami luka robek di kepala akibat dipukul botol oleh pengunjung lain di dalam kafe.


Tegaskan Fungsi dan Kewajiban Aparat: Ini Bukan Hanya Masalah Ketertiban, Tapi Kejahatan Terstruktur!


Kebungkaman Camat Batu Aji melanggar dua fungsi utama pemerintahan :


1.  Fungsi Pelayanan dan Pengawasan:


Camat sebagai perpanjangan tangan Walikota wajib memastikan setiap usaha berizin dan beroperasi sesuai norma. Pertanyaan mendasar seperti "Berapa jumlah kafe legal vs ilegal?" adalah data minimal yang harus dimiliki dan dipertanggungjawabkan.


2.  Fungsi Perlindungan Masyarakat:


Membiarkan kafe tanpa pengawasan ketat yang menjadi lokasi kejahatan sistematis sama dengan mengabaikan keselamatan jiwa dan keamanan warga. Ini adalah kegagalan menjalankan amanat konstitusi.


Sementara itu, tugas aparat penegak hukum (Polsek & Satpol PP) yang menerima tembusan surat juga patut dipertanyakan. Apakah koordinasi dengan kecamatan benar-benar berjalan? Atau selama ini mereka bekerja sendiri-sendiri tanpa dukungan data dari pemerintah setempat?


Seruan Kepada Publik dan Pemerintah Kota Batam


Sudah cukup warga menjadi korban. Sudah cukup ketakutan merajalela. Kebisuan Camat Batu Aji adalah pintu masuk bagi anarki dan kejahatan yang terorganisir.


Warga mendesak agar Walikota Batam untuk segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap kinerja dan data di Kecamatan Batu Aji, serta memimpin razia terpadu lintas instansi.


Kapolresta Barelang untuk mengusung pendekatan crime prevention dengan memetakan kafe-kafe rawan kejahatan berdasarkan data, bukan hanya menunggu laporan. Dan Ketua DPRD Kota Batam untuk menggunakan hak angket guna menyelidiki potensi kebocoran dalam sistem perizinan dan pengawasan tempat hiburan.


Pertanyaan terbesar kini, Apa yang disembunyikan oleh kebisuan ini? Apakah ada "permainan" yang membuat aparat dan pemerintah setempat enggan membuka data? Masyarakat berhak tahu, dan korban berhak mendapat keadilan. Waktunya bertindak tegas!


Editor red/tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar