Diduga Coba Tutupi Jejak, Perusahaan di Batam Gencar Bersihkan Lokasi Usai Pemberitaan Limbah B3 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Kamis, 15 Januari 2026

Diduga Coba Tutupi Jejak, Perusahaan di Batam Gencar Bersihkan Lokasi Usai Pemberitaan Limbah B3


Batam - Aksi bersih-bersih mendadak dilakukan di lokasi saluran pembuangan yang diduga tercemar limbah B3 di kawasan Tanjung Uncang. Namun, upaya tersebut dinilai hanya sebagai tindakan kosmetik menyusul terungkapnya pemberitaan media. Sementara itu, kedua perusahaan terkait, PT Fuyuan Plastik Industry dan PT Bina Kreatif Swakarsa (BKS), tetap menolak memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.


Pantauan terbaru di lapangan menunjukkan karyawan perusahaan kini rutin membersihkan aliran parit setiap pagi. "Parit itu sekarang selalu dibersihkan tiap pagi sama petugas mereka," ujar seorang warga sekitar, Rabu (15/1/2026).


Meski secara kasat mata terlihat bersih, bau menyengat masih tercium dan dinding drainase tampak bernoda putih, mengindikasikan residu zat kimia yang mungkin masih menempel.


Permainan Saling Lempar Tanggung Jawab Masih Berlanjut


Kebersihan superfisial ini tidak diikuti dengan transparansi dan akuntabilitas. Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan Sentralnews.com kepada PT Fuyuan Plastik Industry hingga kini tak juga dibalas. Surat tersebut mempertanyakan empat hal krusial:


1.  Tanggapan resmi atas dugaan pembuangan limbah B3 dan polusi udara.


2.  Keabsahan perizinan lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3.


3.  Klarifikasi atas pernyataan PT BKS yang menyebut lahan hanya disewakan kepada PT Fuyuan.


4.  Mekanisme pengelolaan limbah dan emisi yang seharusnya dilakukan perusahaan.


Kebungkaman PT Fuyuan ini sejalan dengan pola "saling lempar bola" yang sebelumnya telah terungkap. PT BKS, sebagai pemilik lahan, sebelumnya hanya berkilah bahwa lahan "cuma disewakan" dan mengalihkan penelusuran kepada pihak PT Fuyuan. Saat dihubungi melalui kontak yang diberikan, perwakilan yang diklaim dari Fuyuan Group justru berusaha mengelak dengan mengatakan "salah orang".



Pembersihan Permukaan, Masalah Mendasar Tak Tersentuh


Aksi bersih-bersih harian ini tidak serta-merta menghapuskan dugaan pelanggaran serius. Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah:


*  Apa komposisi limbah yang dibuang? Apakah benar mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?


*  Apakah perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang sah dari KLHK atau DLH setempat?


*  Sudahkah dilakukan audit lingkungan independen untuk memastikan tidak ada pencemaran tanah dan air tanah?


*   Mengapa respon kepada masyarakat dan media justru dihindari, bukan dijelaskan dengan data yang transparan?


Fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan otoritas terkait menjadi kunci.


Membersihkan parit adalah langkah darurat, tetapi menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan pencemaran adalah kewajiban. Apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan? Pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman pidana yang tidak main-main.


Publik dan warga sekitar menunggu tindakan tegas dari pemerintah. Bukan hanya melihat parit bersih, tetapi memastikan perusahaan beroperasi secara legal, bertanggung jawab, dan tidak mengancam kesehatan ekosistem serta masyarakat di sekitarnya. Kebisuan kedua perusahaan dan aksi bersih-bersih yang terkesan reaktif justru menguatkan tanda tanya besar: Apa yang mereka sembunyikan?


Editor red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar