Ancaman E-Waste Ilegal: Bea Cukai Batam Beri Sinyal Reekspor 759 Kontainer Limbah Beracun - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Rabu, 17 Desember 2025

Ancaman E-Waste Ilegal: Bea Cukai Batam Beri Sinyal Reekspor 759 Kontainer Limbah Beracun


BATAM — Setelah dimintai konfirmasi resmi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam akhirnya memberikan klarifikasi terkait masuknya 759 kontainer limbah elektronik beracun (B3) yang menggemparkan publik. Dalam surat jawaban resmi, Bea Cukai mengakui adanya ketidaksesuaian dokumen dan merekomendasikan reekspor atau pengembalian seluruh kontainer ke negara asalnya.


Konfirmasi ini diberikan sebagai jawaban atas surat permintaan klarifikasi dari redaksi Sentralnews.com yang menyoroti temuan LSM Kodat86 mengenai impor ilegal limbah B3 kode A107d dan A108d melalui Pelabuhan Batu Ampar.


Pemeriksaan Fisik dan Temuan Awal


Dalam suratnya yang ditandatangani oleh Mujiono, Kepala Seksi Layanan Informasi, Bea Cukai Batam menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Terhadap 74 kontainer telah dilakukan pemeriksaan bersama KLHK, sisanya sejumlah 748 kontainer tercatat belum dilakukan pengajuan dokumen," tulis surat tersebut.


Meski demikian, Bea Cukai menyatakan bahwa terhadap sisa kontainer yang belum diperiksa fisiknya, status isinya diduga limbah B3. Hal ini berdasarkan klasifikasi barang dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang ternyata sudah merujuk pada kode limbah B3 (HS A107d dan A108d), bertentangan dengan izin yang semestinya.



Yang menjadi titik krusial dalam kasus ini adalah ketiadaan dokumen persetujuan impor limbah B3 dari KLHK. Bea Cukai mengonfirmasi bahwa tiga perusahaan importir, yaitu PT. Logam Internasional Jaya, PT EIU, dan PT BBRI, tidak menyerahkan dokumen wajib tersebut. Meski demikian, barang sempat dibongkar dan menumpuk di pelabuhan sebelum akhirnya dicegah untuk dikeluarkan ke pasar domestik.


"Langkah yang dilakukan Bea Cukai Batam adalah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan-perusahaan terkait dan melakukan penahanan terhadap kontainer yang diindikasikan memiliki isi yang sejenis," jelas Mujiono.


Menanggapi pertanyaan mengenai tindakan hukum, Bea Cukai memaparkan bahwa fokus utama saat ini adalah mengembalikan barang ke negara asal. Barang-barang tersebut tidak ditetapkan sebagai barang sitaan milik negara, melainkan dicegah masuknya ke wilayah Indonesia dan diarahkan untuk direekspor.


"Kesimpulan jenis barang dan rekomendasi reekspor oleh KLHK ditetapkan setelah penelitian atas hasil pemeriksaan fisik bersama," ungkap surat tersebut. Bea Cukai juga menegaskan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup.


Janji Perbaikan Sistem dan Pengawasan


Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Bea Cukai Batam berjanji memperkuat koordinasi dengan BP Batam dan KLHK. Langkah sistemik yang dijanjikan termasuk pengadaan X-ray container untuk pemeriksaan non-fisik yang lebih efektif, serta harmonisasi data barang larangan dan batasan dalam sistem kepabeanan.


"Koordinasi terkait prosedural dan sistemik akan dilakukan sehingga daftar barang yang dilarang atau dibatasi dapat dikategorikan secara jelas dan masuk dalam sistem Bea Cukai," tambah Mujiono.


Tim media ini masih menunggu tanggapan lengkap surat konfirmasi Sentralnews.com dari Direktur Pengelolaan Pelabuhan BP Batam mengenai peran mereka dalam pemberian izin bongkar muat di pelabuhan, serta PT Esun Internasional Utama Indonesia yang hingga saat ini belum mendapat respon.




 Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem pengawasan impor barang berbahaya dan pentingnya sinergi antarinstansi di pintu gerbang negara. Dan tim media ini juga akan segera melakukan konfirmasi ke KLHK terkait detail temuan pemeriksaan dan timeline reekspor.


Editor red/tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar