Warga dan Pekerja Keluhkan Pencemaran Udara dan Limbah Cair dari Pabrik Daur Ulang Plastik di Tanjung Uncang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Rabu, 17 Desember 2025

Warga dan Pekerja Keluhkan Pencemaran Udara dan Limbah Cair dari Pabrik Daur Ulang Plastik di Tanjung Uncang


BATAM – Aktivitas sebuah perusahaan daur ulang plastik bekas impor di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Batam, dikeluhkan warga dan pekerja di sekitarnya. Perusahaan itu diduga kuat menyebabkan pencemaran lingkungan, baik melalui limbah cair berbahaya maupun asap berbau menyengat, yang mengancam kesehatan.


Hasil penelusuran tim media di lokasi menemukan material cair diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dibuang ke saluran drainase belakang pabrik. Limbah itu diduga berasal dari sisa proses produksi daur ulang plastik bekas impor.


Tak hanya pencemaran air, warga juga mengeluhkan pencemaran udara. Asap dengan bau menyengat terus-menerus keluar dari area pabrik dan menyebar ke permukiman serta perusahaan tetangga, mengganggu aktivitas dan memicu keluhan kesehatan.


“Baunya sangat menyengat dan membuat kami sulit bernapas. Kami khawatir dampaknya bagi kesehatan dalam jangka panjang,” keluh ZP, salah seorang warga, Selasa (15/12/2025).


Keluhan serupa datang dari pekerja perusahaan lain di sekitar lokasi yang meminta anonimitas. “Bau asapnya sampai ke tempat kami bekerja. Ini jelas mengganggu konsentrasi dan kenyamanan,” ujar seorang pekerja.


Dugaan praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pidana penjara dan denda besar bagi pelaku pencemaran.


Masyarakat mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan instansi terkait segera turun tangan melakukan inspeksi, pengujian, dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.


Hingga berita ini ditutup, pihak manajemen perusahaan yang diduga bernama PT BKS belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan ini. Redaksi Sentralnews.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk klarifikasi dan keberimbangan pemberitaan.


Editor red/tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar