BPR Barelang Mandiri Diminta Kembalikan 2 Sertifikat Rumah Orangtua Ahliwarisnya dan Bayarkan Uang Paksa - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 29 Mei 2023

BPR Barelang Mandiri Diminta Kembalikan 2 Sertifikat Rumah Orangtua Ahliwarisnya dan Bayarkan Uang Paksa


BATAM - Sengketa kasus perdata debitur almarhum Renjana Surjadi Ginting yang diteruskan ketiga anaknya selaku ahliwaris melawan BPR Barelang Mandiri hingga saat ini masih terus berlanjud meski sudah inkrah atas putusan Mahkamah Agung tahun 2020 lalu.


Adapun permasalahan tersebut berawal  saat klaim asuransi kematian debitur alamarhum ditolak oleh BPB Barelang Mandiri, hingga ketiga anak sebagai ahliwaris almarhum menggugat pihak BPR Barelang Mandiri, Notaris Andreas Timothy, Badan Pertanaan Nasional (BPN) kota Batam. Pengadilan Negeri Batam telah memeriksa dan memutus dengan mengabulkan sebagian gugatan Ahli Waris. Perkara tersebut selanjutnya diperiksa Pengadilan Tinggi Pekan Baru dan Mahkamah Agung pada tingkat banding dan kasasi.


Rendy Saputra Ginting, salah satu Ahliwaris mengaku yakin mendapatkan keadilan hukum atas apa yang dialaminya. Tak hanya mendapatkan kedua sertifikat rumah almarhum milik orangtuanya tersebut, ia pun yakin ketua Pengadilan Negeri Batam akan menjalankan tugasnya untuk melakukan eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, termasuk pembayaran uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pengembalian kedua sertifikat yang hingga saat ini masih berada dalam penguasaan BPR Barelang Mandiri.


"Kemana pun saya akan tetap memperjuangkan keadilan di negeri ini, apalagi ini terkait marwah kelaurga kami, yakni harta warisan orangtua saya." Ujar Rendy pada awak media ini usai keluar dari kantor BPN kota Batam, Selasa (23/5/2023) sore.


Menurut Rendy, berdasarkan tiga putusan yang telah diterimanya yakni Putusan Pengadilan Negeri Batam, Putusan Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, dia bersama keluarga yakin akan proses hukum dalam kasus perkara tersebut.


"Dari dulu kami selalu berharap agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tapi dari BPR Barelang Mandiri terkesan tidak mau. Sekarang kenapa mereka (BPR-red) memberi klarifikasi kepada media berisi membuka ruang untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, ada apa." Sebutnya senada bertanya.


Untuk diketahui, Putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 11/Pdt.G/2016/PN Btm tanggal 19 April 2017 berbunyi: 


"MENGADILI"


  • Dalam Eksepsi :
  • - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
  • Dalam Provisi :
  • - Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 45 tertanggal 03 Juli 2013 yang dibuat dihadapan ANDREAS TIMOTHY, S.H. Notaris Berkedudukan di Batam, serta Ketentuan-Ketentuan Dan Syarat–Syarat Perjanjian Kredit tanggal 03 Juli 2013 yang dibuat antara Alm. Bpk. RENJANA SURJADI GINTING dengan Tergugat I sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Alm. Bpk. RENJANA SURJADI GINTING telah meninggal dunia pada tanggal 19 September 2013;
  4. Menyatakan Pendaftaran Hak Tanggungan nomor 13826/2013 tanggal 23 Oktober 2013 atas Sertipikat Hak Milik nomor 88/Sungai Langkai, seluas 289 Meter², terletak di Komplek Perumnas Jalan Mirah Delima Blok B No. 02 Batam; dan Hak Tanggungan Nomor 13795/2013 tanggal 23 Oktober 2013 atas Sertipikat Hak Milik nomor 89/Sungai Langkai, seluas 240 Meter², terletak di Komplek Perumnas Griya Permata Blok B No. 03 Batam, yang dilakukan oleh Tergugat I kepada 
  5. Tergugat II pada tanggal 23 Oktober 2013, adalah cacat hukum sehingga tidak berkekuatan hukum untuk dilaksanakan;
  6. Menyatakan Tergugat I telah menerima pembayaran dari Alm. Bpk. RENJANA SURJADI GINTING sebesar Rp 6.045.000 (enam juta empat puluh lima ribu) untuk membeli premi pertanggungan asuransi jiwa guna mengcover Perjanjian Kredit Nomor 45 tertanggal 03 Juli 2013, berdasarkan Ketentuan-Ketentuan dan Syarat–Syarat Perjanjian Kredit tanggal 03 Juli 2013, dan Surat Pernyataan 03 Juli 2013 tentang Kewajiban Asuransi;
  7. Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi karena tidak mendaftarkan debitur Alm. Bpk. RENJANA SURJADI GINTING pada asuransi jiwa rekanan yang ditunjuk oleh Tergugat I untuk mengcover sisa hutang Alm. Bpk. RENJANA SURJADI GINTING atas Perjanjian Kredit Nomor 45 tertanggal 03 Juli 2013;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas sisa hutang Alm. Bpk. RENJANA SURJADI GINTING berdasarkan Perjanjian Kredit No. 45 tertanggal 03 Juli 2013 dibuat dihadapan ANDREAS TIMOTHY, SH Notaris Berkedudukan di Batam kepada Tergugat I;
  9. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik nomor 88/Sungai Langkai, seluas 289 Meter², terletak di Komplek Perumnas Jalan Mirah Delima Blok B No. 02 Batam; dan Sertipikat Hak Milik nomor 89/Sungai Langkai, seluas 240 Meter², terletak di Komplek Perumnas Griya Permata Blok B No. 03 Batam, masingmasing dalam keadaan bersih dan bebas dari Hak Tanggungan kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mengembalikan Sertipikat Hak Milik nomor 88/Sungai Langkai, seluas 289 Meter² terletak di Komplek Perumnas Jalan Mirah Delima Blok B No. 02 Batam; dan Sertipikat Hak Milik nomor 89/Sungai Langkai, seluas 240 Meter², terletak di Komplek Perumnas Griya Permata Blok B No. 03 Batam, masing-masing dalam keadaan bersih dan bebas dari Hak Tanggungan kepada Penggugat sejak Tergugat I tidak secara sukarela memenuhi putusan ini;
  11. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang dihitung sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
  13. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;


Perkara tersebut selanjutnya diperiksa Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas upaya hukum banding oleh BPR BARELANG MANDIRI, dan telah diputus dengan putusan No. 234/PDT/2017/PT PBR tanggal 30 Januari 2018 dengan amar putusan yang pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Batam;


Selanjutnya atas upaya hukum kasasi oleh BPR BARELANG MANDIRI perkara tersebut diperiksa oleh Mahkamah Agung RI yang kemudian memutus dengan putusan No. 224 K/PDT/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang pokok amarnya menolak permohonan kasasi BPR BARELANG MANDIRI;


Dengan demikian pemeriksaan perkara tersebut telah tuntas dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya Ahli Waris Alm. Bpk. RENJANA SURJADI GINTING mengajukan permohonan eksekusi dan saat ini masih menunggu proses eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Batam.


Red/Sentralnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar