BPJamsostek Batam Diduga Abaikan Sanksi Administratif Pada Perusahaan Nakal - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 12 April 2022

BPJamsostek Batam Diduga Abaikan Sanksi Administratif Pada Perusahaan Nakal


BATAM - Surat Edaran, himbauan tertulis hingga kunjungan kerja yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK)/BPJamsostek Batam diduga hanya menghabiskan anggaran. Pasalnya, fakta lapangan memperlihatkan masih terjadi pekerja yang mengalami eksiden lakakerja hingga tewas belum terdaftar manjadi peserta BPJamsostek.


Untuk diketahui, PT Marcopollo Shipyard merupakan perusahaan main con galangan kapal selaku pemberi kerja kepada subcon PT Naga Tata Mustika. PT Marcopollo Shipyard terdaftar di kantor cabang BPJamsostek Sekupang, sedangkan PT Naga Tata Mustika terdaftar di kantor cabang BPJamsostek Nagoya.


Untuk memastikan pemberlakuan sanksi administratif yang dilakukan BPJamsostek kepada PT Marcopollo Shipyard dan PT Naga Tata Mustika, awak media ini pun melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJamsostek Sekupang melalui Ricky Hatton selalu Humasnya pada tanggal 8 April 2022, lalu, dan Ricky baru merespon konfirmasi awak media setelah dihubungi kembali beberapa hari kemudian, Ricky mangatakan pertanyaan sanksi administratif tersebut lebih tepat ditujukan ke Disnaker.


"maaf bang 🙏, rekanku bilang pertanyaan abang ini lebih tepat ditujukan ke Disnaker bang," ujar Ricky, melalui pesan Whatshapnya, Senin (11/4/2022).


Sebelumnya, awak media ini pun pernah melakukan konfirmasi ke bidang Humas BPJamsostek Nagoya, terkait sanksi administratif yang sudah diberikan kepada PT Naga Tata Mustika setelah adanya eksiden lakakerja yang menewaskan salah satu karyawannya yang diketahui belum terdaftar menjadi Kepesertaan BPJamsostek.


"Hingga saat ini pihak BPJAMSOSTEK Batam Nagoya belum mendapatkan laporan terkaitnya ada kasus kecelakaan kerja yang menimpa karyawan dari perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan, apabila terjadi kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja disuatu perusahaan, maka pihak perusahaan wajib melaporkannya kepada pihak BPJAMSOSTEK maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian. Terkait alur dan proses pelaporan kasus kecelakaan kerja tersebut, juga sudah  kami edukasikan kepada para perusahaan peserta dalam setiap kegiatan sosialisasi maupun  kunjungan (company visit) ke perusahaan," Ujar Ade, (28/3/2022).


Sebelumnya, Kepala cabang BPJS-TK Batam II Tiban sekupang, Much Faisal mengatakan bahwa kasus-kasus lakakerja tersebut harusnya tidak terulang kembali di lapangan, bila semua komponen terkait bisa saling bersinergi mencegahnya.


“Harusnya tidak terjadi lagi, bila ada kerjasama yang baik antara pemberi kerja, isntansi terkait dan pekerja itu sendiri,” Ujar Faisal, Kamis (24/3/2020) pada media ini.


Dijelaskannya, BPJS ketenagakerjaan sebagai Badan Peyelenggara hingga saat ini masih terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan, termasuk PT Marcopolo dan seluruh perusahaan subconnya terkait dampak dan manfaat bila sudah, ataupun belum mendaftar sebagai peserta BPJSTK.


“Kita sudah mengundang sebanyak 19 perusahaan subcon dan juga manajemen PT Marcopollo Shipyard yang diwakili dua orang termasuk safety nya. Jika masih bandel, aturanya kan sudah jelas, ada konsekuensi hukum sesuai undang-undang yang berlaku, apabila masih ada perusahaan subcon tidak terdaftar dan tidak mendaftarkan karyawannya, hukum wajibnya adalah hukum yang berlaku, maka apabila ada korban yang tidak terdaftar, maka itu tanggungjawab pemberi kerja.” tegas Faisal, yang didampingi beberapa staffnya.


Faisal pun berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran yang baik bagi semua, agar hal serupa tidak terjadi lagi dan bisa dicegah. Ia juga menghimbau agar tidak ada lagi perusahaan yang nakal, dengan mengabaikan hak normatif pekerja, sebab itu tidak baik.


Eksiden lakakerja telah terjadi dua kali di PT Marcopollo Shipyard, yakni pada 19 April 2021 menewaskan salah satu karyawan PT Levian Cahaya Sukses bernama Calvin Alvfahri (21 tahun) yang tewas terjatuh saat hendak turun tangga untuk beristirahat. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, korban selanjutnya merupakan karyawan PT Naga Tata Mustika berinisial SU, korban terjatuh dari atas dock kapal setinggi 8 meter.


Perbedaan Pendapat Dua Pejabat BPJamasostek


"Sesuai Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, Tidak mendaftarkan BPJS karyawan merupakan pelanggaran administratif sehingga perusahaan mendapat sanksi administratif. Untuk diketahui, sebagai bentuk langkah preventif yang dilakukan kepada perusahaan, BPJAMSOSTEK melakukan upaya pembinaan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya, baik himbauan secara tertulis, kunjungan lapangan serta bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepatuhan untuk memastikan kepatuhan para pemberi kerja. Selain itu setelah melakukan pembinaan, BPJAMSOSTEK juga telah memberikan surat teguran kepada para pemberi kerja yang belum juga melakukan pendaftaran kepada BPJAMSOSTEK. Sepanjang Tahun 2022 BPJAMSOSTEK Batam Nagoya telah mengirimkan surat teguran kepada sebanyak 27 perusahaan belum  terdaftar.


Sedangkan bagi perusahaan sesuai PP Nomor 44 Tahun 2015, pada Pasal 27 disebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyenggara Negara yang belum mengikutsertakan Pekerjanya dalam program JKK kepada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara wajib membayar hak Pekerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini." Ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Nagoya, melalui Yusuf Delfi selaku Kepala Bidang Kepesrtaan Koorporasi dan Institusi, melalui pesan Whatshapnya pada awak media ini.


Yusuf juga menjelaskan, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait akan laporan eksiden dan insiden lakakerja dari pihak perusahaan. Dan data angka lakakerja yang dimiliki mereka berdasarkan hasil laporan secara administrasi yang nantinya sampai proses pembayaran.


"Tentunya kami selalu berkordinasi dengan stake holder dan pihak-pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagkerjaan. Namun untuk kasus kecelakaan kerja, kewajiban perusahaan untuk melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sehingga proses pelaporan kasus kecelakaan kerja dilakukan pihak oleh perusahaan secara pararel. Dan data jumlah kasus kecelakaan yang dimiliki oleh pihak BPJS Ketenegakerjaan merupakan hasil dari laporan kecelakaan kerja yang telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan secara administrasi dan dokumen sampai ke tahap proses pembayaran." Jelasnya.


Ditanya, apakah pihak BPJAMSOSTEK pernah diminta sebagai saksi dalam proses pemeriksaan dari kasus eksiden lakakerja, Yusuf menjawab, bahwa BPJAMSOSTEK tidak memiliki kompetensi untuk menjadi saksi, karena BPJAMSOSTEK merupakan badan penyelenggara. 


"Untuk menjadi saksi dalam penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja, kami (Pihak BPJAMSOSTEK) tidak memiliki kompetensi sebagai saksi dalam hal tersebut, karena sesuai yang tertuang dalam UU nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial yang memiliki tugas untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja yang menjadi peserta dari resiko sosial melalui ke lima  program yakni JHT, JKK, JKM, JP dan JKP." Jawabnya.


Yusuf pun mengakui bahwa BPJAMSOSTEK selalu memberikan laporan terkait eksiden atau insiden lakakerja sesuai laporan yang mereka terima ke Pengawasan Disnaker.


"BPJAMSOSTEK wajib memberikan pelaporan setiap periode tertentu kepada pihak stake holder terkait, dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja atau pegawai pengawas Ketenagakerjan, dan kami juga berharap kedepannya data yang dimiliki BPJAMSOSTEK dapat terintegrasi dengan data pihak Wasnaker sehingga tercipta data yang in line antara pihak BPJAMSOSTEK dan pihak wasnaker." tuturnya.


Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Sekupang, Much Faisal menyangkal bahwa pihak BPJAMSOSTEK tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau berkoordinasi bila terjadi eksiden atau insiden ke Pengawasan Disnaker atau Kepolisian.


"Tidak ada kewajiban untuk melapor, sesuai aturan PP 44 tahun 2015, perusahaan wajib melaporkan apabila ada kasus kecelakaan kerja ke pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Faisal.


Berdasarkan PP 86 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan.


Pasal 13


(1) Pengenaan sanksi administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepersertaan dalam program jaminan sosial dilakukan berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.


(2) Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap seluruh peserta jaminan sosial.


(3) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJS terhadap:


a) kepatuhan kepesertaan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara untuk:


1) mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan


2) memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.


b) kepatuhan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk:


1) mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan,


(2) memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.


(4) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJS berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan pekerja.


(5) BPJS dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran atau memenuhi kewajiban lain wajib melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(6) Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud 


pada ayat (5) melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(7) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Editor red.

Liputan Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar