BATAM - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya menegaskan tidak ada oknum pegawainya terlibat dalam jasa calo online JHT seperti saat ini maraknya postingan biro jasa klaim JHT online di media sosial Facebook.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, melalui Kepala Bidang Pelayanan Dr Maulana Anshari Siregar menegaskan bahwa pihaknya sama sekali belum mengetahui adanya praktek calo JHT, menangkap calo tersebut. Dia pun menghimbau apabila ada yang mengetahui adanya oknum calo JHT tersebut, agar segera menginformasikan kepada pihaknya.
"Secara hukum, kami pun tidak bisa menangani oknum jasa calo yang ada di media sosial facebook. Yang berhak menuntut itu sebanarnya si pekerja, kalau dia merasa dirugikan, tapi mungkin karena kedua belah pihak ada saling kesepakatan, itu bisa saja. Dan kami pastikan bahwa tidak ada pegawai kami yang terlibat calo-calo tersebut," ujar Maulana, didampingi Kepala Bidang Pemasaran dan salah satu pegawainya. (13/1/2021).
Terkait masih adanya peserta klaim online JHT merasa tidak puas akan sistim aplikasi klaim JHT, Maulana mengaku bahwa pihaknya juga melakukan control internal pelanggan/peserta, dan rata-rata merasa puas akan pelayanan yang ada. Sebab, para pelanggan/peserta terlebih dahulu membaca dan memahami informasi yang ada aplikasi proses klaim JHT tersebut. Akan tetapi masih banyak juga para peserta yang klaim JHT itu memberikan email dan nomor telepon yang tidak falid.
"Rata-rata 98 % pelanggan kami itu puas dengan pelayanan yang ada. Kenapa mereka puas, karena mereka membaca dan memahami terlebih dahulu. Sebab, disetiap email itu akan diminta syarat-syarat seperti KTP, KK, Pengalaman Kerja dan Kartu Kepersertaan. Bahkan dalam aplikasi itu pun diberitahukan apabila ada pembatalan klaim dikarenakan kekurangan syarat yang diminta. Hanya saja kemampuan dari peserta itu yang berbeda-beda, ada yang belum membaca secara benar, ada yang tidak. Untuk mempermudah para peserta klaim JHT, kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya juga memberikan ruang DVD layanan, bagi peserta yang tidak memiliki smart phone untuk mendaftar online." sebutnya.
Pekerja Resign Kesulitan Klaim JHT
Maulana juga menjelaskan, bagi pekerja yang resign dan ingin mengklaim JHT nya, diminta harus jujur dan memberitahukan kendala apa yang dialami peserta tersebut. Apabila hal itu telah dilakukan, pihaknya dari bidang pelayanan akan membatu peserta klaim tersebut dengan memberikan solusi.
"Kalau dari kita harus mengerucut pada ketentuan sesuai aturan Menteri, harus ada surat keterangan. Kalau seandainya ada kesulitan dari pesertanya, bagi kami adalah bagaimana membuktikan peserta itu benar pernah karyawan diperusahaan itu. Disinilah kita harus mengedukasi si pekerja dan si perusahaannya, karena perusahaan itu wajib memberikan surat keterangan kerja itu, dan sipekerja juga wajib menyimpan kontrak kerjanya, bedname, slip gajinya. Jadi tidak serta merta BPJAMSOSTEK itu mempersulit persyaratan klaim JHT, tidak boleh seperti itu dong, itu namanya tidak per. Dan solusinya, kita akan tetap wawancara sipesertanya, dan wajib ada dokumen pengganti dari syarat-syarat yang kurangnya. Dan hal ini juga sudah pernah kita beritahukan kepada teman-teman serikat pekerja pada saat pertemuan belum lama ini, " tuturnya.
Klaim JHT, Tapi Perusahaan Menunggak Iuran
Maluana juga mengaku bahwa kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya belum pernah mendapat kasus adanya peserta klaim JHt yang perusahaannya mengalami penunggakan iuran. Dan bila pun ada kasus seperti itu, pihaknya akan tetap memproses klaim JHT siperserta tersebut.
"Meskipun perusahaannya menunggak, kami tetap proses dan bayarkan. Asalkan, ada surat pernyataan antara kedua belah pihak bahwa sejak penunggakkan tersebut dilampirkan. Karena kewajiban kita hanya membayarkan sampai laporan terakhir perusahaan. Sehingga tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari kepada BPJAMSOSTEK," Katanya lagi.
Peserta klaim JHT Pernah Gunakan Dokumen Palsu (KTP dan Ijazah) Saat Bekerja
Terkait penggunaan dokumen palsu yakni nama di KTP dan Ijazah, Maulana pun mengakui bahwa dirinya pernah menemukan kasus seperti itu. Dan BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan solusi kepada peserta tersebut, yakni peserta yang menggunakan dokumen palsu itu contoh Adiknya menggunakan nama KTP dan Ijazah abangnya. Maka kedua belah pihak wajib dihadirkan dan dilakukan wawancara.
"Itu pernah kejadian, dan bila keduanya dapat hadir dan kita tanya langsung, kemudian kita konfirmasi lagi ke perusahaan dan diakui, kita akan bayarkan," pungkasnya, mengakhiri pembicaraannya.
Editor red
Liputan Don.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar