Pantauan Buruhtoday.com di ruangan sidang PHI Disnaker Batam, kedua pihak menghadiri undangan tersebut.
Bahkan informasi yang diperoleh manajemen perusahaan bersikeras tidak mau membayarkan sisa kontrak dari kedua pekerja.
Kardo dan Wahyudi mengaku bahwa mereka sudah pernah diajak negoisasi oleh manajemen perusahaan yakni Head Marketing, Credit Analis dan Kepala Cabang ( Nur Ikhlas).
"Kita pernah diajak bertemu untuk mediasi sambil makan bersama. Dan manajemen mengatakan pada kami, kita selesaikan ajalah secara dame-dame kita buat perjanjian kesepakatan bersama," Ujar mereka.
Masih kata Kardo, menjawab tawaran manajemen perusahaan itu. Bila memang tidak mendapatkan target, seharusnya manajemen memberikan surat peringatan (SP1-SP3), sedangkan karyawan baru masih bekerja tanpa ada proses seperti yang mereka alami.
"Jika kami dipecat, mana surat PHK nya karena dari awal kita melakukan kontrak kerja. Jika memang kami tidak capai target dan performa tidak masuk, kenapa kami tidak disurati dengan Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3)," katanya.
Diwaktu yang bersamaan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam melalui Defvi selaku mediator atas kasus PHK tersebut mengatakan seharusnya manajemen sebelum melakukan PHK atas kesalahan yang ada, harusnya melalui prosedur.
"Jika karyawan kamu salah, kenapa tidak memberikan SP1-SP3, bukan melakukan pemecatan sepihak dan perusahaan harus membayarkan kewajibannya," ucap Devfi saat mediasi berlangsung kepada manajemen PT Sumit Oto Finance yang dihadiri Nur Ikhlas selaku kepala Cabang.
Sementara itu, Nur Ikhlas saat disambangi Buruhtoday.com usai melakukan perundingan, tidak memberikan tanggapan sama sekali dan langsung pergi.
Editor redaksi
Pewarta Hendri Butarbutar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar