Belum Semua Tertata Rapi, DPRD Batam ini Minta Pemko Batam Tata Ulang TPS - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 16 Agustus 2020

Belum Semua Tertata Rapi, DPRD Batam ini Minta Pemko Batam Tata Ulang TPS


BATAM - Anggota Komisi 3 DPRD kota Batam Dandis Rajagukguk menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menata kembali TPS sementara di seluruh kota Batam.


“Saat ini seluruh TPS sementara yang ada di seluruh kecamatan yang ada di kota Batam masih belum tertata dengan rapi sehingga berdampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat,” ujar Dandis Rajagukguk saat ditemui di kantor kelurahan Sungai Langkai, Rabu (12/08/2020).


Dandis Rajagukguk menyebutkan bahwa dirinya sudah pernah menyampaikan suatu konsep untuk menata seluruh TPS sementara yang berada di Kota Batam melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Batam tetapi hingga sekarang belum juga menjalankan konsep tersebut.


Dandis Rajagukguk melanjutkan kesempatan terbaik untuk menata ulang TPS sementara pada saat Walikota Batam, Muhammad Rudi yang saat ini menjabat Ex-Officio,” Jadi semua dapat dengan mudah dilakukan sebab tidak akan terkendala dengan persoalan lahan lagi untuk menempatkan TPS saat proses penataan ulang,” lanjut Dandis Rajagukguk.


Dandis menerangkan seharusnya kota Batam belajar menata TPS sementara dari kota-kota lain seperti diantaranya: Bandung dan DKI Jakarta.


Lihat saja DKI Jakarta tepat di samping kantor DPRD terdapat TPS sementara dan sifatnya Representatif.


Demikian juga Kota Bandung tepatnya di sekitaran Institut Teknologi Bandung (ITB) tepatnya jalan Ganesha terdapat TPS sementara yang dibentuk atapnya, ada gudangnya, ada gerbangnya dan melukis gerbang, Sehingga dalam situasi demikian menghilangkan kesan buruk terhadap kota tersebut.


Selanjutnya masih menurut analisa Dandis Rajagukguk bahwa masih ada strategi lain untuk menangani permasalahan TPS sementara yang sering terjadi di kota Batam.


“Pemerintah harus tegas membuat regulasi sehingga nantinya setiap perumahan ada TPS, Pembuatan TPS tersebut dilakukan oleh para pengembang perumahan,” lanjut Dandis Rajagukguk.


Dandis juga menyebutkan jika para pengembang tidak dapat menyediakan TPS di setiap perumahan yang ingin dibangunnya maka tidak pantas mendapatkan izin, “Jangan pula para pengembang hanya mampu menyumbang sampah tetapi tidak bisa berkontribusi untuk Batam bebas dari berserakannya sampah,” tutup Dandis Rajagukguk.**JP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar