BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam menerima 22 usulan program pembentukan perda di tahun 2020.
BATAM - Ketua Bapemperda
DPRD kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak, mengatakan usulan tersebut
sebanyak 17 ranperda berasal dari eksekutif dan sisanya dari
legislatif. “Setelah ditetapkan ada 22 Ranperda yang diusulkan jadi prioritas,” kata Jefri, kemarin.
Ia menjelaskan, dari
22 Perda yang diajukan tiga diantaranya adalah usulan wajib. Adapun ke
tiga Ranperda tersebut ialah Ranperda APBD Kota Batam 2021, Ranperda
APBD Perubahan 2020, dan Ranperda Laporan Pertanggung jawaban Wali Kota
Batam Tahun 2020. “Tiga ini sifatnya wajib,” kata Jefri.
Ditambahnya, dari 22
Ranperda yang diusulkan tidak semuanya diusulkan di 2020. Melainkan ada
lima Ranperda sisa atau luncuran tahun 2019 yang tidak bisa
dilaksanakan. Salah satu sebabnya karena keterbatasan anggaran, sehingga pembahasan ditunda dan diluncurkan di tahun depannya.
“Kita juga sudah
surati ketua DPRD sebagai ketua banggar untuk memasukan minimal di APBD
murni 55 persen untuk anggaran ranperda,” terang politikus PKB
tersebut. Ia melanjutkan, anggaran saat ini sangat tidak mendukung untuk membahas 22 ranperda yang diajukan.
“Satu Perda itu
anggarannya sekitar Rp 480 juta. Sementara anggaran yang (disediakan) di
tahun ini hanya Rp 2,4 miliar,” ucapnya. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lanjutnya, memiliki tugas legislasi yaitu membuat perda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar