BATAM - Terdakwa Wanikuin Chieng, terancam hukuman
mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/3/2020). Pasalnya, ia
ketahuan menyelundupkan 46,1 gram sabu ke Palembang melalui Bandara Hang
Nadim Batam.
Diuraikan dalam surat dakwaan, wanita paruh baya ini ditangkap petugas
Bandara saat melewati pintu pemeriksaan karena gerak geriknya yang
mencurigakan.
"Dari kecurigaan itu, terdakwa Wanikuin Chieng pun diamankan dan
ditemukan 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga Narkotika
Golongan I jenis sabu yang disembunyikan dibalik pembalut yang
dikenakannya," kata Immanuel Baeha.
Setelah diamankan, kata Nuel, diketahui barang haram ini rencananya akan diselundupkan ke Palembang.
Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, sabu-sabu itu merupakan
milik Muhammad Idris (diajukan dalam perkara terpisah) yang ia bawa dari
Malaysia.
"Sabu-sabu yang dibawa terdakwa Wanikun merupakan milik Muhammad Idris.
Ia (terdakwa-red) hanyalah kurir yang mendapatkan upah sebesar RM 3000
untuk membawa sabu tersebut ke Palembang," ujarnya.
Usai ditangkap, kata dia, terdakwa Wanikun Chieng beserta barang bukti
seberat 46,1 gram kemudian diserahkan ke pihak Badan Narkotika Provinisi
(BNNP) Kepri untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika," pungkasnya.
Mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Taufik
Nainggolan lalu menunda persidangan dan kembali digelar dengan agenda
pemeriksaan saksi.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan kita gelar 2 Minggu mendatang," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar