Korban Tewas Lakakerja di PT Bandar Abadi "Diduga" Belum Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 17 Maret 2020

Korban Tewas Lakakerja di PT Bandar Abadi "Diduga" Belum Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BATAM - Pasca insiden kecelakaan kerja di PT Bandar Abadi Batam yang menelan korban sebanyak 7 orang.  Diduga kuat sebagian korban masih ada yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lantas bagaimana terkait hak-hak korban tersebut.?

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini dilapangan, 1 dari 7 korban kecelakaan kerja tersebut tewas diakibatkan luka bakar yang dialaminya. Korban juga disebut merupakan karyawan perusahaan subcon PT HC, dari ke 7 korban tersebut 3 diantara karyawan PT Bandar Abadi, 3 karyawan subcon dan 1 Crew kapal tugboat.

Atas kejadian itu, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, Sudianto sangat menyayangkan insiden kecalakaan kerja yang terjadi di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang tersebut.

Menurutnya, insiden kecelakaan kerja tersebut merupakan kelalaian dari pihak perusahaan mencon dan subcon yang disinyalir mengabaikan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) saat pelaksanaan teknis di lapangan, sehingga mekanisme Induktion dan breefing saat akan melakukan pekerjaan tidak lagi diutamakan.

"Kita sangat menyayangkan insiden tersebut, ini merupakan bentuk kelalaian oknum petugas safety dilapangan," ujar Sudianto, Selesa (17/3/2020) siang, melalui telepon kepada Buruhtoday.com.

Ia juga mengatakan bahwa petugas pengawasan telah mendatangi perusahaan untuk melakukan BAP setelah insiden kecelakaan kerja terjadi, akan tetapi berhubung pihak perusahaan masih dipanggil pihak kepolisian, maka hasilnya BAP tersebut belum maksimal. Dan pihaknya juga akan menegaskan pada perusahaan pemberi kerja (PT BA) dan perusahan subcon tersebut terkait hak-hak korban baik yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan agar semuanya diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

"Kemarin pengawas telah ke perusahaan, tapi manajemen perusahaan masih sibuk. Jadi hasil BAP kita belum bisa kita simpulkan. Dan terkait hak-hak korban itu wajib dan harus diberikan sesuai aturan yang berlaku." katanya.

Hingga berita ini diunggah, HRD Manager PT Bandar Abadi Shipyard Yoyon Cahyono masih di BAP pihak Polsek Batu Aji.

"Saat ini saya masih di BAP," jawab Yoyon, melalui pesan singkat WhatshApp nya, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan Surya Kepri.com yang sudah naik, HRD Manager PT Bandar Abadi Shipyard Yoyon Cahyono menjelaskan, sesaat pasca kejadian, pihak perusahaan langsung melakukan investigasi guna mengetahui penyebab terjadinya laka kerja tersebut.

Sejumlah pekerja dimintai keterangan. Hasil investigasi, pemicu berasal dari kamar mesin Tagboat yang lagi repair yang dikerjakan oleh 11 orang.

“Dan ada indikasi salah seorang pekerja melakukan pemotongan padahal dalam pengerjaannya tidak ada ijin pengerjaan panas seperti pemotongan ataupun pengelesan,” terang Yoyon, Senin (16/3/2020) siang.

Yoyon mengatakan, pada pengerjaan repair tagboat tersebut, tangki dalam keadaan dibuka. Pada saat itu, ada dugaan seorang pekerja yang melakukan pemotongan di bagian atas tangki berjarak 1,5 meter sehingga menimbulkan percikan api.

“Ada percikan api yang masuk ke dalam tangki dan di tangki terdapat sisa gas sehingga ada semburan api yang balik mengarah ke pekerja sehingga mengenai 7 pekerja ini,” kata Yoyon lagi.

Saat ini, lanjut Yoyon, 5 pekerja dari total 7 orang yang mengalami luka bakar masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Griya Hermin dan RSUD Embung Fatimah.

Sementara itu, satu orang lainnya meninggal dunia dan satu lagi telah diijinkan pulang dari rumah sakit.

“Untuk pekerja yang dirawat di Griya Hermin kebetulan memang pekerja Bandar Abadi. Sedangkan 4 orang lainnya merupakan pekerja subcon,” jelas Yoyon.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Yoyon mengaku, PT Bandar Abadi Shipyard akan memenuhi hak-hak pekerja pasca laka kerja ini.

Namun, untuk pekerja subcon yang menjadi korban menjadi tanggungjawab perusahaan subcon masing-masing.

Secara kontrak, itu menjadi tanggungjawab perusahaan subcon yang bersangkutan. Namun kami tetap mengawasi hal ini. Sedangkan untuk pekerja yang memang berada di bawah perusahaan kami, tentu akan kami penuhi hak-haknya”.

“Bahkan ini akan kita pindahkan ke RS Awal Bros karena memang pihak keluarga merasa lebih nyaman bila ditangani di sana. Ya kita melayani hal itu,” kata Yoyon.

Editor redaksi
Liputan don

Tidak ada komentar:

Posting Komentar