DOMPAK - Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menargetkan 14 Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) untuk tahun depan dibahas dan disahkan pada 2020 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda), Lis Darmansyah mengungkapkan, sesuai dengan
hasil pembahasan bersama Biro Hukum Pemprov Kepri disepakati pada 2020
mendatang akan dibahas 14 Ranperda.
Dari ke-14 ranperda itu,
termasuk didalamnya ranperda usulan Pemprov Kepri, usulan DPRD, dan ranperda
rutin yang memang biasa dibahas.
"Seperti ranperda
APBD Perubahan dan APBD murni kan memang perda yang rutin. Sisanya, usulan dari
DPRD dan Pemprov Kepri," ujarnya, belum lama ini.
Lis mengutarakan, pada
2020 mendatang DPRD mengusulkan dua ranperda.
Yakni, Ranperda tentang penempatan lambang negara dan fasilitas Pemerintah Provinsi Kepri serta Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kebudayaan Provinsi Kepri.
Yakni, Ranperda tentang penempatan lambang negara dan fasilitas Pemerintah Provinsi Kepri serta Ranperda Rencana Induk Pengembangan Kebudayaan Provinsi Kepri.
Sementara, 12 ranperda
lainnya, yakni, lanjutan Ranperda RZWP3K, Ranperda Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Kepri,Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kepri dan
Ranperda tentang penyertaan modal Barang Milik Daerah BMD Kepada Badan usaha Milik
Daerah BUMD Provinsi Kepri.
Kemudian, Ranperda
tentang perubahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan struktur dan susunan
perangkat daerah Provinsi Kepri, Ranperda LPP APBD Kepri TA 2019, Ranperda APBD
Perubahan Kepri tahun 2020 dan Ranperda Rencana Energi Umum Daerah Provinsi
Kepri.
Selanjutnya Ranperda
APBD Kepri 2021, Ranperda Perubahan perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Pembentukan BUMD Kepri.
"Lalu, Ranperda
perubahan perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan Badan Usaha Pelabuhan PT
Pelabuhan Kepri dan Ranperda tentang pengelolaan pelayaran dan ruang laut
Kepri," jelas mantan Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini.
Lis menerangkan, usulan
ke-14 Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020 ini juga sudah melalui
kajian dan penyelarasan oleh Bapemperda. Oleh karena itu, dirinya optimis
seluruh usulan Ranperda bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada
tahun 2020 mendatang.
"Dengan catatan, asal didukung oleh
keselarasan dalam pengaturan jadwal pelaksanaan pembentukannya," tukasnya. **
sumber berita dari media kumparan.com
sumber berita dari media kumparan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar