Kolektor Tarik Motor Tanpa Surat Fidusia, Finance di Lapor ke Polresta Barelang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 07 September 2019

Kolektor Tarik Motor Tanpa Surat Fidusia, Finance di Lapor ke Polresta Barelang

BATAM - Penarikan sepeda motor BP 3964 IQ yang dilakukan salah satu kolektor finance Kencana Motor (Nopember 2018) lalu, disinyalir melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, oknum kolektor yang melakukan penarikan sepeda motor tersebut tidak memperlihatkan surat fidusia.

Menurut keterangan AR selaku kreditur Kencana Motor, penarikan sepeda motor yang dilakukan kolektor finance bernama Ibrahim tidak memperlihatkan surat fidusia melainkan hanya surat penarikan saja.

"Motor itu ditarik dari tangan adik saya bernama Santo, di Batam Center. Motor tersebut saya titip karena saya pulang kampung ke Medan beberapa hari," ujarnya.

Tidak terima atas perbuatan kolektor tersebut, dan setelah AR kembali ke Batam, dirinya bersama kuasa hukumnya Eduard Kamaleng SH. pun membuat laporan atau pengaduan ke Polresta Barelang (23/04/2019) lalu. Akan tetapi, setelah 3 bulan menunggu atas laporan itu AR dan kuasa hukumnya di panggil pihak kepolisian.

"Saat itu, unit SPKT yang bertugas mengalihkan laporan ke Jatanras Reskrim Polresta Barelang
dan hanya dilayani dengan membuat Laporan Pengaduan, bukan Laporan Polisi." Ungkap AR.

Eduard Kamaleng SH, membenarkan  bahwa ada kliennya bernisial AR yang menjadi korban penarikan sepeda motor tanpa memperlihatkan surat fidusia. Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti perbuatan yang dilakukan perusahaan finance tersebut.

"Iya benar, kasus itu saya tangani," ungkap Eduard kepada Buruhtoday.com, Kamis (5/9/2019) kemarin di kapal Ferry Ocean, hendak berangkat ke PHI Tanjung Pinang.

Menurut Eduard, dugaan kesalahan yang terjadi pada perusahaan finance tersebut yakni tidak memperlihatkan surat fidusia saat penarikan sepeda motor yang dimiliki kliennya itu.

"Harusnya pihak Polresta Barelang
tidak perlu sampai hampir 5 ( lima ) bulan untuk menindaklanjuti pengaduan klien saya." Sebut Eduard.

Tak hanya terkait fidusia, lanjut Eduard. Ia pun mengatakan dugaan terjadinya pelanggaran yakni peraturan OJK No
28/POJK.05/2014, Menteri Keuangan No 448/KMK.017/2000, Peraturan Kapolri No 08 Tahun 2011.

Hingga berita ini diunggah, awak media belum dan masih akan mengkonfirmasi perusahaan Finance Kencana Motor dan Polresta Barelang.

Dikutip dari www.nasionalxpos.co.id, Banyak yang sependapat, bahwa penyebab timbulnya prilaku penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lembaga pembiayaan (termasuk Adira Finance) adalah  kurangnya pengawasan oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen.  Kenapa demikian ?, karena lembaga pembiayaan (finance) adalah termasuk lembaga pembiayaan non bank, sistem, prosedur dan pelaksanaannya mengacu pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

Kurangnya pengawasan dan tidak adanya ketegasan lembaga tersebut membuat integritas perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi abstrak. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil.
Berikut penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lembaga pembiayaan (termasuk Adira Finance), :

1.  Kontrak penjanjian ditandatangani tidak dihadapan notaris (tidak ada akta notaril), berarti bahwa kekuatan pembuktian perjanjian “dibawah tangan” dikategorikan tidak memiliki “kekuatan hukum”. Dasar Hukum, Pasal 1320 KUHPerdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya “syarat objektif”, salah satu unsur objektif adalah perjanjian yang dibuat harus mempunyai “kekuatan hukum”.  Jika syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian yang dibuat “batal demi hukum”. Artinya bahwa dimata hukum perjanjian itu dianggap tidak ada, dan tidak ada hak/kewajiban pihak manapun untuk melakukan pemenuhan perjanjian. UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa didalam proses pembuatan satu akta harus: “dihadiri oleh para penghadap, dihadiri oleh paling sedikit sua saksi, dibacakan saat itu juga oleh notaris didepan para penghadap dan saksi, ditandatangani saat itu juga oleh notaris dan kedua penghadap serta kedua saksi tersebut, dan masing-masing pihak diberikan salinan akta tersebut”.

2. Didalam kontrak penjanjian antara finance dengan konsumen disebutkan bahwa perjanjian tersebut dibuat dengan “Penyerahan Hak Milik Secara FIDUSIA”, tetapi perjanjian FIDUSIA tersebut tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapatkan “SERTIFIKAT FIDUSIA”. Dasar Hukum,  UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, disebutkan salah satu Syarat Pendaftaran Fidusia adalah adanya salinan “Akta Notaril”. Sedangkan kontrak perjanjian yang dibuat “dibawah tangan”, sehingga tidak memiliki akta notaril, maka tidak bisa dibuatkan Sertifikat Fidusia.

3. Didalam kontrak penjanjian antara finance dengan konsumen dicantumkan “Klausula Baku” yang sudah dibuat dan disiapkan terlebih dahulu secara sepihak. Didalam klausula baku tersebut dinyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada finance untuk melakukan segala tindakan terkait objek jaminan fidusia tersebut. Dengan dalih berdasarkan kuasa dari konsumen dalam klausula baku yang dicantumkan didalam perjanjian dibawah tangan, pihak finance membuat akta notaril dan sertifikat fidusia secara sepihak, sehingga konsumen tidak memegang salinan akta notaril dan sertifikat fidusia, karena konsumen tidak turut serta menghadap notaris, melainkan dikuasakan kepada pihak finance.

Dasar hukum, UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1, disebutkan : “Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran”. Sanksi pelanggaran di atur dalam Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 yaitu, “Pidana penjara paling lama 5 tahun atau  pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah”.

4. Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat fidusia atau dibuatkan sertifikat fidusia tetapi dibuat secara sepihak, maka objek jaminan fidusia tersebut “Tidak Mempunyai Hak Eksekusi Langsung (Parate Eksekusi)”. Jadi ketika konsumen dinyatakan “wan prestasi”, maka pihak finance tidak bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut. Fakta dilapangan pihak finance  justru melakukan eksekusi sepihak tanpa melalui instansi pemerintahan terkait dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih pihak finance memakai jasa debt collector  untuk melakukan eksekusi.

–  Dasar Hukum,  Padahal perbuatan mereka bisa dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan menurut pasal ini konsumen dapat melakukan gugatan ganti rugi.

–  Bahkan dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan melalui debt collector dengan cara melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 368 KUHPidana : “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau memberikan sesuatu barang, yang sepenuhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, untuk supaya membuat hutang meupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.

– Penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum :
i.    Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
ii.    Badan Peradilan
iii.    Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

–  Tata cara eksekusi jaminan fisudia menurut UU No. 42 tahun 1999,
i.    Pelelangan Umum
Eksekusi objek jaminan fidusia dilaksanakan oleh penerima fidusia tanpa intervensi dari Pengadilan negeri. Penerima fidusia dapat langsung melakukan penjualan objek jaminan fidusia. Penjualan tersebut harus dilakukan melalui pelelangan umum oleh Kantor Lelang/Pejabat Lelang. Penerima fisudia berhak mengambil pelunasan utang dari hasil penjualan tersebut dengan mengesampingkan kreditor konkuren berdasarkan hak preferer yang dimilikinya.
ii.    Penjualan di Bawah Tangan
Syarat dalam melakukan eksekusi objek jaminan fidusia di bawah tangan, yaitu :
a.    Penjualan tersebut harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pemberi dan penerima fidusia)
b.    Dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
c.    Pelaksanaan penjualan hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d.    Diumumkan sedikit-dikitnya melalui 2 (dua) surat kabar setempat.

Penyimpangan dan perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut diatas adalah bentuk nyata pelanggaran lembaga pembiayaan/finance (termasuk Adira Finance). Jika lembaga pemerintah terkait masih lemah dalam pengawasan dan tidak tegas mengambil sikap dengan memberikan sanki, maka lagi-lagi masyarakat atau konsumen menjadi pihak yang selalu menjadi korban. Apabila pembiaran terjadi, maka stigma berikutnya akan membentukan persepsi negative handling objection atau keberatan-keberatan yang akan diajukan oleh masyarakat sebagai penanggung akibat melalui visualisasi bahkan direalisasikan dengan berbagai bentuk versi, menimbulkan akibat hukum yang komplek dan beresiko tinggi.

Perbuatan melawan hukum dan tindakan sepihak serta arogansi debt collector yang terus terjadi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, sehingga membentuk gumpalan akumulasi kekecewaan. Mungkin saat ini masih dalam bentuk otokritik tidak langsung. Tetapi semakin lama, walaupun pelan tapi pasti akan terjadi perlawanan dan penyerangan balik secara sistematis oleh masyarakat terhadap aturan dan system perusahaan pembiayaan/finance yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah jelas telah banyak merugikan Negara dan masyarakat sebagi konsumen.  Praktek begini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus ada dan bertahan terlalu lama perlu perubahan supaya integritas legalitas hukum perlindungan masyarakat sebagai konsumen tidak lagi abstrak. (Nurdiansyah)


Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar