Berkas Tidak Dikirim, Jaksa Akan Menyurati Penyidik - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 27 Agustus 2019

Berkas Tidak Dikirim, Jaksa Akan Menyurati Penyidik


TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meminta penyidik kepolisian setempat segera mengirimkan berkas perkara tersangka Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto atas dugaan kasus rasis dan diskriminasi ras.

Permintaan pengiriman berkas ini dikatakan Jaksa, pasca pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka oleh kepolisian ke kejaksaan, Kamis (22/8/2019) lalu.

Dilansir dari presmedia.id, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Rizki Rahmatullah, mengatakan, kejaksaan menunggu berkas penyidikan kasus dugaan rasis dan diskriminasi tersebut dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Atas dikirimnya SPDP tersangka, kejaksaan sifatnya menunggu berkas perkaranya dari penyidik,” katanya, Selasa (27/8/2019).

Secara aturan, lanjut Rizki, setelah SPDP dikirimkan penyidik, harus ditindak lanjuti dengan pengiriman berkas perkaranya ke kejaksaan, guna dilakukan telaah, atas kelengkapan formil dan materil terhadap perkara.

“Kejaksaan memiliki waktu selama satu bulan menunggu tindak lanjut berkas dari SPDP yang dikirim. Jika berkas tidak dikirim, maka Jaksa akan menyurati penyidik, yang ditembuskan kepada pimpinan Polri, Polda dan Polres, atas perkara tersebut, sebelum akhirnya SPDP dikembalikan dan perkara tersebut dihapus dari register perkara kejaksaan,” paparnya.

Disinggung adanya wacana kepolisian yang akan melakukan SP3 atas kasus tersangka Bobby Jayanto itu, sambung Rizki, kejaksaan menyatakan hal tersebut merupakan ranah dan kewenangan penyidik polisi.
“Kami tidak mencampuri, karena itu ranah dan kewenangan penyidik kepolisian. Kami masih menunggu berkas perkaranya,” tutur Rizki.

Namun demikian, jika sebuah kasus di SP3 oleh penyidik kepolisian, sambungnya, maka mereka (kepolisian,-red) harus mengirimkan surat SP3 berikut alasan-alasannya.

“Intinya kami akan meneliti kelengkapan formil dan materil dari BAP hasil penyidikan kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang telah menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka kasus dugaan rasis dan diskriminasi.

Penetapan tersangka terhadap Bobby Jayanto didasarkan dua alat bukti yang sah dari penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan polisi beberapa waktu lalu.

Tersangka Bobby Jayanto disangka melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras, dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar