Dwi' Calo Pencari Kerja di Batam Dijerat Pasal 378 Dengan Ancaman 4,5 Tahun Penjara - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 05 April 2019

Dwi' Calo Pencari Kerja di Batam Dijerat Pasal 378 Dengan Ancaman 4,5 Tahun Penjara

BATAM - Dwi Sumarni (24) pelaku penipuan puluhan pencari kerja di kota Batam mengakui pernah meminta uang kepada korbannya, dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Dwi terjerat pasal 378 dengan ancaman 4,5 tahun kurungan penjara.
“Ya, saya minta perorang membayar Rp 1 juta rupiah untuk bisa masuk ke PT. TDK,” katanya saat ditanya pewarta, selang ekpos di Polsek Batuaji, Jumat (5/4/2019).
Dwi menjelaskan, pada awal 2018 lalu, dirinya juga pernah memasuki orang untuk berkerja di salah satu perusahaan Industri yang ada di Mukakuning.
“Saya waktu itu ada kenalan di PT SIX, Mukakuning, jadi saya minta bantu untuk masukkan orang kerja dengan cara bayar, tapi sekarang dia yang membantu itu sudah dipecat,” ujarnya sembari tertunduk.
Sejauh ini, dirinya mengaku tidak pernah menawari orang untuk bisa berkerja di salah satu perusahaan. Namun, korbannya justru datang sendiri ke tempatnya. Hingga kini, terdapat 30 orang yang telah ditipunya dengan mengiming-imingi lamaran mereka bisa langsung di antar ke HRD di perusahaan yang dituju.
“Saya terdesak dan butuh uang untuk membantu keperluan keluarga,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan yang masuk.
“Kami terima laporan ada 10 orang pencari kerja (pencaker) yang merasa ditipu oleh pelaku dengan iming-iming bisa berkerja di PT TKD,” kata dia.
Dikatakan Syafruddin, dari pengakuan pelaku ada 35 orang yang ditipu dengan meminta uang Rp1 juta, agar bisa masuk ke salah satu perusahaan di Kawasan Industri Mukakuning.
“Waktu terus berjalan, pekerja pun tidak jua dipanggil oleh perusahaan, kekesalan para korban itu membuat laporan ke Polsek Batuaji,” ucapnya.
Atas laporan itu Tim Opsnal Mapolsek Batuaji langsung mengamankan pelaku di rumahnya di daerah Puskopkar. Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP kasus penipuan dengan ancaman hukuman 4,5 tahun penjara.
Sumber Batamxinwen.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar