Kasus Laka Kerja PT KMJ dan PT Mega Tecnologi Batam, Begini Kata Pengawas Disnakertrans Pemrov Kepri - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 27 Maret 2019

Kasus Laka Kerja PT KMJ dan PT Mega Tecnologi Batam, Begini Kata Pengawas Disnakertrans Pemrov Kepri

BATAM - Dua korban laka kerja yang meninggal dunia yakni karyawan PT KMJ dan PT Mega Technologi Batam disinyalir tidak terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, ahlih waris keluarga korban terancam tidak akan mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 bulan upah dari BPJS TK.

Sementara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 13 menyebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti"

Dalam Peraturan Presiden No 86 Tahun 2013 menyebutkan, ada sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS yaitu akan dicabut perizinan usaha dan izin-izin lainnya serta menghentikan atau tidak mendapatkan layanan publik peserta perorangan seperti SIM, KTP, STNK dan lainnya.
Selain sanksi administratif, terdapat pula sanksi yang lain yaitu teguran tertulis dan denda.
Kepala UPT Pengawasan Disnakertrans Pemprov Kepri saat dikonfirmasi yang kemudian meneruskan ke salah satu Pengawasan Disnaker mengakui bahwa karyawan PT Mega Technologi Batam yang menjadi korban lakalantas beberapa waktu lalu, sama sekali tidak terdaftar peserta BPJS TK. 
"Memang benar, untuk korban karyawan PT Mega Technologi Batam tidak terdaftar di BPJS TK. Kita juga sudah panggil sebanyak dua kali manajemen perusahaan itu." Ungkap Aldy Admiral Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri kepada Buruhtoday.com.

Masih kata Aldy, untuk kasus laka kerja karyawan PT Karya Mauna Jaya (KMJ) salah satu subcon PT Karya Tehnik Utama (KTU) mengatakan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau korban PT KMJ sudah terdaftar, kita juga sudah panggil pihak manajemen untuk dimintai keterangannya. Intinya untuk kedua perusahaan tersebut saat kini sedang kita dalami kasusnya, dan pemberian serta penyelesaian santunan terhadap ahli waris sesuai dengan ketentuan yg berlaku adalah hal yang utama dan yang terpenting adalah Kasus Kecelakaan Kerja tidak terulang lagi di perusahaan dengan meminta perusahaan memperhatikan syarat-syarat keselamatan sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Keselamatan Kerja," katanya.
Terkait insiden kasus PT Mega Technology Batam, BPJS Ketenagakerjaan Batam I Nagoya menyebutkan bahwa PT tersebut terdaftar menjadi kepesertaan BPJS TK, akan tetapi ditanya mengenai data korban (Junita Sianturi --red), korban sudah tidak terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Nopember 2017 lalu.

"Atas nama Junita Sianturi sudah non aktif sejak Nopember 2017," jawab salah pegawai BPJS Ketenagakerjaan melalui pesan WA.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam II Sekupang, Jefri Iswanto mengakui ada laporan pendaftaran peserta baru oleh PT Karya Mauna Jaya setelah insiden kecelakaan kerja terjadi. Pada saat itu, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada perusahaan bahwa insiden kecelakaan kerja tersebut tidak dapat di cover BPJS Ketenagakerjaan karena didaftarkan setelah kejadian.

"Kita tidak cover peserta yang terlebih dahulu mengalami kecelakaan baru didaftarkan, seharusnya karyawan tersebut didaftarkan sejak pertama kali dia masuk kerja" ujar Jefri, melalui salah satu staffnya. Selasa (12/3/2019) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam II, Tiban - Sekupang.

Ia juga sangat menyesalkan pihak maincon selaku pemberi kerja tidak memverifikasi perusahaan subconnya sebelum dimulainya pekerjaan dilapangan.


"Cuma yang kita sesalkan, kok bisa PT KTU sebagai maincon tidak memverifikasi tenaga kerja baru dengan meminta dan memperlihatkan tanda bukti pendaftarannya," tutupnya.
Editor redaksi
Lip : (tim)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar