Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 39 TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 08 Februari 2019

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 39 TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center

BATAM -  Berbagai modus dilakukan mafia TKI (Tenaga Kerja Indonesia) agar bisa menyelundupkan para pekerja migran ilegal untuk bekerja keluar negeri seperti Negara Malaysia.
Tak hanya melalui pelabuhan resmi, para mafia TKI ini pun kerap melewati pelabuhan ilegal atau biasa disebut pelabuhan tikus, hingga menggunakan modus sebagai pelancong atau wisatawan.
Namun hal ini tidak membuat pihak kepolisian menjadi terlena. Sebab, jajaran Polda Kepri melalui Ditreskrimsus berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.
Dari hasil pengungkapan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga. Sebanyak 39 TKI Ilegal ini yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan.
"Pengungkapan ini pada Rabu (06/02/2019) kemarin. Pengungkapan ini pun berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat," katanya saat menggelar Ekspos di Pendopo Mapolda Kepri, Kamis (07/02/2019).
Didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan. Erlangga menyebutkan, dari hasil pengungkapan ini ada empat orang penyalur yang ditetapkan sebagai tersangka
"Empat orang ini berinisial MW, AS, E, dan DH dengan peran MW sebagai staf, dan AS, E, dan DH ini sebagai tekong," ujarnya.
Erlangga menyampaikan, modus yang digunakan penyalur ini terbilang rapi. Sebab, para imigran ilegal ini seolah olah sebagai wisatawan.
"Para pekerja imigran ilegal ini memiliki paspor, dan sah saja kalau berpergian ke luar negeri, namun paspor yang mereka miliki hanya sebagai pelancong, bukan pekerja yang harus memiliki izin visa bekerja di luar negeri," ucapnya.
Sementara itu, AKBP Juleigtin Siahaan menyampaikan, para pekrja imigran ilegal ini dipatok biaya berkisar 5 hingga 9 juta.
"Jadi uang yang diminta penyalur ini bentuknya kontan, dan tinggal bawa perlengkapan pakaian saja ke Malaysia. Paspor semua ongkos perjalanan udah dipersiapkan penyalur," ucapnya.
Disampaikannya, dari 39 TKI ilegal dari berbagai daerah Jawa tersebut, terdiri dari 22 laki laki dan 17 wanita.
Dari hasil pengungkapan ini pun diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 15,3 jutaan, dan 3 unit mobil yang digunakan untuk mengantar para TKI ilegal menuju pelabuhan Batam Center.
"Untuk pengakuan tersangka ada yang sudah 2 kali, dan ada yang baru hanya satu kali. Namun kita tidak percaya begitu saja, kasus ini masih dalam pengambangan," sebutnya.
Dari 3 mobil yang diamankan, terdiri dari dua unit mobil minibus BP 8902 ZE, dan BP 7913 ZE, serta satu unit mobil Cayla merah BP 1840 MM.
Terhadap 4 orang tersangka ini pun akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo 68 atau pasal 86 Jo pasal 72 huruf C UUD Ri nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Imigran. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar