22 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2019, 14.444 Buruh Hanya Dapat UMK 2018 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 27 Februari 2019

22 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2019, 14.444 Buruh Hanya Dapat UMK 2018

CIBONONG - Sebanyak 22 perusahaan di Kabupaten Bogor tidak mampu membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Puluhan perusahaan itu pun sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Akibat ketidakmampuan itu, ada 14.444 buruh yang bekerja di 22 perusahaan itu. Dan perusahaan menyatakan kesanggupan membayar upah rata rata Rp 3.485.000 atau berdasarkan UMK 2018.
Banyaknya perusahaan di Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2019 tersebut menempatkan Kabupaten Bogor sebagai daerah teratas dengan jumlah perusahaan terbanyak yang mengajukan penangguhan UMK di Jawa Barat.
Sampai 26 Februari 2019, dari 57 perusahaan di Jawa Barat, 22 perusahaan berasal dari Kabupaten Bogor.
Posisi kedua dihuni Kabupaten Bekasi dengan 8 perusahaan, kemudian Karawang 5 perusahaan, Kota Bekasi 4 perusahaan, dan Purwakarta 3 perusahaan.

Persetujuan Ridwan Kamil

Kepala Seksi Normal Kerja UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah I Bogor Adang Suherman, Selasa 26 Februari 2019 menjelaskan bahwa 22 perusahaan itu sejak Januari lalu tidak membayar upah buruh sesuai UMK 2019.
Pasalnya, 22 perusahaan yang sebagian besar bergerak di bidang garmen itu telah mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepada Ridwan Kamil dan mendapat persetujuan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.93-yansos/2019.
"Dari 23 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019, disetujui 22 perusahaan sedangkan 1 perusahaan ditolak," kata Adang Suherman.
Menurut dia, alasan yang disampaikan perusahaan tersebut berbagai macam. Mulai dari kondisi keuangan hingga perkembangan usaha. Sehingga, perusahaan menyatakan kesanggupan membayar upah sesuai dengan UMK 2018.
Perusahaan, dalam ketentuan, boleh mengajukan penangguhan pembayaran UMK jika alasan yang disampaikan bisa diterima serta menyatakan bahwa selisih upah yang belum dibayarkan harus dijelaskan waktu pembayarannya.

Terbanyak di Jawa Barat

Dari 22 perusahaan tersebut, 19 di antaranya adalah perusahaan garmen dengan jumlah pekerja yang cukup banyak. Sejumlah perusahaan memperkerjakan lebih dari 1000 orang.
PT IGJ yang punya karyawan 1.447 orang, PT GMJ dengan 1.241 karyawan, PT AAB memiliki 1.082 tenaga kerja, dan PT LW punya karyawan 1.092 orang. Semua perusahaan itu adalah bergerak di bidang garmen.
Menurut Adang Suherman, rata-rata jumlah karyawan di perusahaan tersebut bervariasi mulai ratusan hingga ribuan orang.
"Sesuai ketentuan, perusahaan tetap harus membayar selisih upah yang belum dibayarkan tahun 2019 sesuai kesanggupan perusahaan. Ada yang menyatakan akhir tahun 2019 ada pula yang dibayar dengan mencicil," ujarnya.
Dengan kesanggupan bayar upah sebesar Rp 3.483.667 setiap bulannya, ada selisih kurang bayar sebesar Rp 279.738 dari UMK 2019 sebesar Rp 3.763.405 yang harus dibayar perusahaan.
Kata Adang Suherman, pembayaran selisih upah itu selalu dimonitor UPTD Kepengawasan Tenaga Kerja. Biasanya, jika perusahaan tidak membayar, buruh umumnya akan mempersoalkannya.
Di Jawa Barat, perusahaan yang terbanyak tidak bisa membayar UMK 2019 adalah Kabupaten Bogor. "Kalau diamati, setiap tahun memang perusahaan di Kabupaten Bogor yang selalu banyak yang tidak bisa bayar upah sesuai UMK yang ditetapkan, " kata Adang Suherman.
Tahun 2017, dari 75 perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan UMK, 25 di antaranya perusahaan dari Kabupaetn Bogor.
Tahun 2018, dari 74 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 20 perusahaan berasal dari Kabupaten  Bogor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar