Laporan Belum Masuk, Dispernaker Selidiki Permasalahan PT Damatex Dengan Karyawannya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 27 September 2018

Laporan Belum Masuk, Dispernaker Selidiki Permasalahan PT Damatex Dengan Karyawannya

Karyawan PT Damatex (foto Istimewah) net,
SALATIGA - Kepala Dispernaker Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi mengaku telah melakukan klarifikasi dengan manajemen PT Damatex dan pihak pekerja yang dirumahkan.

Kata Sri Joko Nurhadi, hal itu dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang menjadi penyebab perselisihan. 

"Permasalahannya adalah pekerja yang dirumahkan belum menerima haknya (pesangon). Dari hasil klarifikasi, pihak manajemen PT Damatex akan menyelesaikan masalah ini melalui perundingan bipartit. Namun apabila permasalahan tidak bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit, kami siap menjadi mediator untuk melakukan mediasi," katanya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/9/2018).

Menurut dia, mediasi baru bisa dilakukan apabila sudah ada pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan serikat pekerja. "Hingga saat ini SPN (Serikat Pekerja Nasional) belum mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Damatex dengan pekerja yang dirumahkan. Setelah ada pengajuan, langsung kami tindak lanjuti," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Salatiga Pudjo Asril membenarkan bahwa SPN belum mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Damatex dengan pekerja yang dirumahkan. SPN masih menunggu hasil rapat manajemen PT Damatex.

"Informasinya, hari ini manajemen PT Damatex sedang rapat dengan pimpinan kantor pusat di Jakarta untuk membahas permasalahan ini. Jika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan para pekerja, maka kami akan mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dispernaker," tandasnya. 

Sebagaiaman diketahui, sebanyak 237 karyawan PT Daya Manunggal Textile (Damatex) Salatiga, Jawa Tengah, sudah satu tahun dirumahkan. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima uang pesangon sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Sumber : Sindonews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar