Tidak Ada Sanksi Tegas, Banyak Kontraktor Proyek Kangkangi Program Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 02 Mei 2017

Tidak Ada Sanksi Tegas, Banyak Kontraktor Proyek Kangkangi Program Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan

BATAM - Banyak kontraktor pelaksana jasa kontruksi pada proyek bangunan ruko, hotel dan apertemen di Kota Batam mengangkangi Permenaker 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas dan borongan pada jasa konstruksi.

Diketehui, program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Jasa Konstruksi meliputi program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua program perlindungan tersebut menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk mengikutkan seluruh pekerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat bagi para pekerja terutama ketika terjadi risiko akibat kecelakaan kerja. Seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.

Begitu pula ketika pekerja mengalami cacat tubuh tetap maupun sebagian  akibat kecelakaan kerja hingga kematian, lembaga publik ini memberikan jaminan klaim hingga 80 kali upah yang dilaporkan.

Ironisnya, para pemilik perusahaan kontraktor jasa kontruksi di Kota Batam banyak melanggar aturan tersebut. Disinyalir terjadinya pelanggaran itu akibat minimnya pengawasan yang dilakukan pemerintah yakni pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam.

Pantaun dilapangan, hampir seluruh proyek jasa kontruksi bangunan milik depelover tidak ada terpasang spanduk BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa proyek tersebut telah didaftarkan. Hal ini jelas bahwa perusahaan kontraktor telah mengabaikan kesalamatan para buruh yang dipekerjakan.

"Selama kami ikut proyek bangunan seperti ini, belum pernahlah didafatarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jujur aja kami baru tau, kalau program itu sudah ada," ungkap salah satu buruh bangunan di lokasi proyek diwilayah Batu Aji.

Ia pun berharap pada Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan sanksi tegas pada perusahaan kontraktor yang tidak mau mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau kita vocal untuk itu bang, pasti dipecatlah sama bos. Seharusnya orang Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sidak pada proyek yang sedang dikerjakan. Pasti rata-rata semuanya tidak didafatarkan," pungkasnya.  


tim.