Buruh Tak Gajian 2 Bulan, Pemborong Perumahan Developer Malah di Berhentikan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 27 April 2017

Buruh Tak Gajian 2 Bulan, Pemborong Perumahan Developer Malah di Berhentikan

BATAM - Noto Djoko Poernomo selaku pemborong di proyek perumahan Grend Orchid Batam Center mengaku mendapat pemutusan hubungan sepihak dari PT Golden Gate Nusa Persada selaku pemberi kerja. Akibatnya, puluhan buruh yang masih merupakan karyawan Djoko mengalami keterlambatan gaji selama 2 bulan.

"Saya selaku mandornya mas. SPK nya atas nama saya juga, tapi PT Golden memberhentikan saya sepihak tanpa ada konpensasi," ujar Djoko, Kamis (27/4/2017) dikantor Pengacara Ali Amran.

Ia pun mengaku sudah dua kali melakukan perundingan bipartit dengan manejeman perusahaan. Akan tetapi perundingan tersebut tidak menemui titik terang sehingga akan didaftarkan ke Disnaker Batam untuk dilakukan perundingan Bipartit.

"Pembayaran yang sudah saya terima sebasar Rp 183 juta, dari nilai kontrak 260 juta sekian, sudah termasuk revisi  SPK nya," katanya.

Menurut Djoko, terjadinya keterlambatan progres kerja karena kurangnya pengawasan untuk orderan material. Sehingga manajemen selalu menganggap keterlambatan progres tersebut adalah salah pemborong.

"Jelas saya rugi, karena orderan material selalu menghambat progres kerja dilapangan. Seperti pengadaan air dan scafoolding, belum lagi sering mengulang seperti membongkar bangunan yang sudah jadi dan mengerjakannya lagi," jelasnya.


Sementara itu, manager komersial  PT Golden Gate Nusa Persada Aidil membantah pernyataan Djoko. Ia menyebutkan manajemen tidak pernah melakukan pemutusan kerja sepihak, melainkan manajemen sudah memberikan perpanjangan waktu dari SPK sebelumnya.

"Pemberhentian sepihak itu tidak ada. Tapi, SPK-nya yang sudah habis dan tidak dapat memenuhi target progres kerja," ujarnya.

Ia menerangkan, sebenarnya dalam progres kerja yang dilakukan Djoko banyak terjadi kesalahan. Dan terkait keterlambatan mengorder material seperti yang disebutkan, semuanya tidak benar.

"Kalau pun ada keterlambatan material, itu hanya 1/2 hari saja. Contohnya saja masalah air, kalau terjadi saluran air mati,  Kami langsung memesan air pakai tangki. Bahkan karyawan saja sampai bisa mandi," kata Aidil.

Terkait kerugian, Aidil mengaku sebenarnya perusahaan banyak mengalami kerugian akibat progres kerja yang sudah terlambat sampai 3 bulan. Akan tetapi perusahaan tidak akan menuntut. Sebab, SPK pertama yang diberikan hanya 2 tahun, 5 bulan.Tapi manajemen masih memberikan waktu pada Djoko untuk mengerjakan progres tersebut selama 3 bulan kurang 10 hari.

"Kalau rugi itu pasti, sebab kontrak SPK pertama saja pada 31 Okt 2016 S/d 15 Jan 2017. Dan direvisi karena tidak dapat progres terhitung 15 Jan S/d 10 April 2017. Dan untuk konpensasi yang dimaksud Djoko, itu tidak ada," pungkasnya.

red.