Kantor Imigrasi Bogor Selidiki Pelanggaran Tindak Kriminal 12 TKA Ilegal Asal China - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 17 Januari 2017

Kantor Imigrasi Bogor Selidiki Pelanggaran Tindak Kriminal 12 TKA Ilegal Asal China

JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan menolak mendeportasi 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China yang terjaring razia di dua titik perusahaan tambang di tengah hutan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Bogor, beberapa hari lalu.

"Kami tidak mau semua warga negara asing yang ditangkap itu langsung dideportasi ke negaranya, tapi akan dilakukan penyelidikan atas pelanggaran tindak kriminal dan penegakan pro justitia," ungkap Herma, Senin (16/1/2017) kemarin.

Herman menjelaskan, berdasarkan penyidikan petugas Kantor Imigrasi terhadap buku paspor dan dokumen yang ada, enam dari 12 orang itu datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis. Sisanya hanya menggenggam kartu izin tinggal terbatas (kitas), yang sebagian bahkan kitas untuk wilayah di luar Bogor.

"Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga asing itu sudah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan itu juga bertujuan mengungkap latar belakang lebih komplet keberadaan warga Cina tersebut. Sejauh ini, mereka diketahui telah berada di Bogor selama tiga bulan setelah masuk dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Awal tahun ini, petugas Imigrasi juga menciduk 18 pekerja Cina ilegal dari sebuah perusahaan di Kecamatan Cileungsi. Namun Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Yos Sudrajat menolak lembaganya bertanggung jawab atas “peredaran” tenaga kerja asing ilegal di sana.

"Perizinan yang mencakup izin tinggal dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja dikeluarkan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.

Di Bekasi, penyelidikan juga dilakukan terhadap sembilan pekerja Cina ilegal. Mereka mengantongi izin bekerja di jajaran direksi, tapi ternyata hanya mencetak batu bata di PT Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, mengatakan, sejauh ini, petugasnya sudah menemukan tiga sponsor yang diwajibkan memulangkan para warga asing yang dijaminnya itu.

"Untuk sanksi, itu menjadi kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami sudah bersurat ke kementerian terkait." katanya.

Namun sponsor lainnya mengaku dicatut namanya oleh biro jasa. Mereka merasa tak bertanggung jawab atas pekerja Cina ilegal tersebut.

"Kami masih mencari siapa yang bertanggung jawab untuk memulangkan enam warga Cina ini," kata Harry.

Berdasarkan data penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, ada sejumlah warga asing yang juga sedang diusut. Mereka terdiri atas sembilan warga Cina yang sudah terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.


sumber Tempo.co