Aksi Mogok Nasional, FSPMI Batam Datangi Kantor Graha Kepri - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 02 Desember 2016

Aksi Mogok Nasional, FSPMI Batam Datangi Kantor Graha Kepri

BATAM, BURUHTODAY.COM - Aksi mogok nasional yang dilakukan ribuan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam di depan kantor Graha Kepri, Batam Center. Mereka tetap menuntut pengahapusan PP 78 dan upah murah.

Pantuan Buruhtoday.com, massa buruh berkumpul di simpang tiga Batamindo tepatnya didepan Panbil Mall. Sebagian dari buruh ada yang berjalan kaki dengan beriringan tangan dan sebagian lagi ada yang menggunakan sepeda motor menuju kantor Graha Kepri.

"Kami minta pemerintah hapuskan PP No 78, dan menolak upah murah yang telah membuat susah buruh. Setelah diberlakukannya PP No.78, Dewan pengupahan tidak ada artinya lagi, pemerintah sendiri yang mengkebiri hak-hak dewan pengupahan." ucap salah satu buruh dalam orasinya.

Menurut buruh, kenaikan upah sebesar Rp 3.498.118 berdasarkan survei independen atas kebutuhan hidup layak(KHL). Dan pemerintah dinilai tidak serius memperhatikan kesejahteraan buruh, karena pemerintah sendiri juga tidak melakukan survei atas kebutuhan buruh.

Suprapto selaku panglima Garda Metal yang juga sekertaris DPC FSPMI Batam dalam orasinya mengatakan pemerintah menolak hasil survei yang dilakukan pihak buruh, sementara saat buruh meminta pemerintah sendiri melakukan survei ditolak.

"Hal ini sudah jelas, pemerintah mengikuti intruksi pusat untuk tidak mau melakukan survei," ujar prapto.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepri Tagor Napitupulu langsung menemui para buruh dan meminta perwakilan untuk masuk menyampaikan aspirasinya. Akan tetapi pertemuan tersebut dilakukan tertutup. 

Berselang beberapa jam, perwakilan buruh dan pemerintah keluar dari ruang rapat. Lalu, Tagor menyampaikan UMK Batam 2017 yang diusulkan Wali Kota Muhammad Rudi belum disahkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Pengesahan akan dilakukan setelah Upah Minumum Sektoral (UMS) diusulkan paling lambat 15 Desember 2016.

"UMK Batam 2017 belum disahkan karena Gubernur masih menunggu usulan UMS dari Wali Kota Batam. Untuk upah Sektor 1 dan 3 sudah ada, namun sektor 2 belum ada angkanya. Kita menunggu dulu, itu juga kita menunggu dari pihak Pemko Batam," pungkas Tagor.

red. Cj1