Korban PHK di Sektor Migas Riau Capai 85.000 Orang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 06 Oktober 2016

Korban PHK di Sektor Migas Riau Capai 85.000 Orang

PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementrian Tenega Kerja menegaskan Pemerintah Provinsi Riau agar mempersiapkan buruh sektor minyak bumi dan gas. Pasalnya, Riau adalah salah satu daerah terbesar penghasil migas di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi M. Hanif Dhakiri untuk mengurangi tingkat pengangguran. Dia mengatakan tenaga kerja sektor migas kerap mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Pemerintah Provinsi Riau harus menyiapkan tenaga kerja untuk sektor migas melalui Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya seperti dilansir bisnis.com, saat berada di Pekanbaru, Kamis (6/10/2016).

Namun, akibat pelemahan harga minyak bumi, perusahaan migas menghentikan kontrak kerja kepada ribuan tenaga kerja sektor migas. Pemerintah Provinsi Riau memprediksi jumlah tenaga kerja yang di-PHK bakal mencapai 85.000 orang.

Banyak pihak yang memprediksi harga minyak dunia akan membaik seiring proyeksi kenaikan permintaan, pengetatan pasokan, rencana diskusi antarnegara produsen perihal tingkat produksi, dan melemahnya Dolar Amerika Serikat.

Pemerintah Provinsi Riau meminta perusahaan migas tidak mengabaikan regulasi dalam pemutusan hubungan kerja untuk menghindari konflik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Rasidin Siregar mengatakan perusahaan migas harus teliti dan tidak mengabaikan hal-hal kecil. Perusahaan diminta mematuhi Undang-undang no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemerintah berupaya agar polemik dan konflik tidak muncul dalam pemutusan hubungan kerja perusahaan migas. Pemerintah terus melakukan pengawasan. Perusahan harus mematuhi undang-undang dan aturan tertulis lainnya,” kata Rasidin.

Rasidin menggarisbawahi, soal dana tu tunjangan atau pesangon merupakan hal yang sangat sensitif. Perusahaan harus kembali melihat kontrak kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan dan aturan tertulis lainnya.

Selain mengawasi, pemerintah bisa menentukan langkah dengan mengenakan perusahan kepada tindak pidana ataupun gugatan perdata, jika perusahan tidak patuh.

“Pemerintah adalah penengah, meski tidak bisa mengintervensi, pemerintah berhak mengambil langkah tegas,” kata Rasidin.

Pemutusan hubungan kerja perusahaan migas di Riau masih berjalan lancar tanpa adanya polemik, seperti aksi protes dan demonstrasi, hingga kini. Pemerintah akan terus melakuan pengawasan hingga harga minyak kembali stabil.

Pemerintah berharap agar perusahaan untuk menghindari PHK atau memotong upah pekerja. Pelemahan harga minyak masih bisa diakali dengan cara lain, seperti pengurangan biaya operasional atau cost lain. (sumber Potretnews.com)