APINDO : Menaker Harus Tegas Menentukan UMP 2017 Berdasarkan PP 78 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 26 Oktober 2016

APINDO : Menaker Harus Tegas Menentukan UMP 2017 Berdasarkan PP 78

JAKARTA - Ketua Bidang Hubungan Internasional & Investasi APINDO Jakarta Shinta Widjaja Kamdani, menyatakan penolakan buruh melalui aksi demonstrasi akan membuat ketidakpastian iklim investasi di Tanah Air.

"Itu kan sudah disepakati, jadi bukannya semena-mena, saya tidak tahu dari pihak buruh masih ada keinginan untuk di luar dari yang disepakati bersama," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (26/10).

Ia juga berharap agar pemerintah daerah bisa mengikuti ketentuan PP 78 yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia juga meminta pemerintah bisa menjaga konsistensi kebijakan.

"Kita menyayangkan kalau ada daerah yang tidak mengikuti. Tahun ini menaker mau tegas, harus ikuti. Kalau tidak ikuti tahu konsekuensinya," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memasukkan formula pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi agar isu upah buruh tak lagi menjadi persoalan setiap tahunnya. Formula ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dengan rumus UMP Tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia konsisten menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.

red / Merdeka.com