PPRK Upayakan Buruh "Bathil" Pabrik Rokok Masuk BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 25 Agustus 2016

PPRK Upayakan Buruh "Bathil" Pabrik Rokok Masuk BPJS Ketenagakerjaan

KUDUS -  Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus(PPRK) Agus Sarjono menyatakan sudah mengupayakan buruh, khususnya yang bertugas merapikan rokok atau buruh 'bathil' dengan status upah bukan pegawai terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kamis(25/8/2016).

"Sudah sejak lama kita mengupayakan mereka maupun buruh lain yang tergabung sebagai buruh borong bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Program Jaminan Hari Tua,"  ujar Agus.

Ia menyebutkan, kendala yang ditempuh selama ini  adalah format usulan soal persentase pembayaran premi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.

"Buruh "bathil" selama ini tidak mendapatkan gaji dari perusahaan, melainkan dari teman kerjanya yang berstatus sebagai buruh giling (membuat rokok). Dan inilah yang belum ada kesepakatan," ungkapnya.

Menurutnya, kehadiran buruh "bathil" berawal ketika buruh giling selain harus membuat rokok dalam jumlah banyak juga harus merapikannya, sehingga agar hasilnya lebih banyak perlu bantuan teman yang bisa merapikan rokok tersebut sesuai standar dari perusahaan.

Akhirnya dicarikan partner kerja yang khusus merapikan rokok dengan menggunakan gunting dan biasa disebut buruh "bathil".

"Upah yang diterima buruh bathil berasal dari temannya yang berstatus buruh giling dengan mendapatkan upah sebagai pegawai perusahaan rokok dengan persentase 60 persen untuk buruh giling dan 40 persen buruh "bathil"." katanya.

Agus menambahkan, buruh "bathil" juga mendapatkan seragam kerja serta tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan rokok, seperti halnya buruh giling atau pun buruh borong pada umumnya. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus masih berkoordinasi dengan wilayah terkait usulan persentase premi yang harus dibayarkan dari PPRK.

"Alasan dari BPJS Ketenagakerjaan Kudus, katanya, hanya pelaksana sehingga tidak bisa mengambil keputusan soal usulan dari PPRK itu." pungkasnya.

Agus juga berharap, usulan persentase pembayaran premi dari buruh borong yang terdiri atas buruh giling, nyontong (pengemasan), dan slop bisa diterima, sehingga nantinya mereka juga mendapatkan jaminan hari tua seperti halnya pekerja lain di sektor rokok.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus jumlah buruh rokok sigaret kretek tangan (SKT) di Kabupaten Kudus sebanyak 98.211 orang, sedangkan buruh rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 1.990 orang.


(sumber ANTARA News)