Batam,Buruhtoday.com - DPRD Batam menggulirkan penggunaan Hak Angket untuk menuntaskan polemik reklamasi pantai yang kian memanas di Batam.
Hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan bahwa hak angket perlu digunakan untuk mengetahui proses hukum terkait reklamasi yang ada di kota Batam.
“Kami berpendapat law enforcement atau penegakan hukum adalah hal yang paling utama untuk menyelesaikan reklamasi di Batam,” ujar Uba Ingan didampingi Ketua Komisi IV Ricky Indrakari dalam konferensi pers yang digelar ruangan Komisi IV DPRD Batam, Rabu (15/6/2016) siang.
Menurutnya penggunaan hak angket diperlukan untuk memperjelas informasi terkait reklamasi kepada masyarakat Kota Batam.
“Publik selama ini hanya menduga-duga apa yang terjadi di balik reklamasi ini, terjadi kesimpangsiuran informasi,” ujar Politisi Partai Hanura tersebut.
Selain itu kata Uba, melalui hak angket, DPRD Batam akan mengetahui secara menyeluruh proses yang terjadi, sehingga tidak ada istilah tuding-menuding antara Pemko dengan BP Batam.
“Bagaimana proses ini terjadi mulai dari hulunya BP Batam dan hilirnya yakni Pemko Batam. Ini harus connect,” tegasnya.
Menurut Uba, Pemko Batam melalui Tim 9 selama ini berbicara mengenai Pendapatan Asli Daerah(PAD), Amdal dan Perizinannya.
“Kalau kita berbicara dari sisi angketnya,” tandasnya.
Uba juga mengatakan pihaknya akan menggalang tandatangan dari anggota Dewan lainnya untuk mengusulkan penggunakan Hak Angket reklamasi.
“Ini baru usulan, setelah ini kita akan menggalang tandatangan dari anggota Dewan lainnya,”pungkasnya.
(red/tim)