DPC K-SPSI Batam : Pengawas Disnaker Mandul - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 25 Januari 2016

DPC K-SPSI Batam : Pengawas Disnaker Mandul

Batam,Buruhtoday.com - Terkait banyaknya pengusaha proyek galian kabel dan gedung tinggi di Batam yang abai kepada para buruh terkait program BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan menuai sorotan tajam dari Ketua DPC K-SPSI Kota Batam, Setia Putra Tarigan.

Ia mendesak pemerintah melalui pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam agar bertindak tegas pada perusahaan proyek  yang mempekerjakan buruh tanpa hak-hak normatif  sesuai yang diatur di UU Ketenagakerjaan.

"Pengawas  Disnaker harus mengawasi dan melakukan sidak langsung ke pekerjaan proyek," kata Tarigan saat dijumpai di kantor DPC SPSI Batam Center, Senin (25/1/2016).

Menurut Tarigan, pemerintah seharusnya dapat menghentikan pekerjaan proyek apabila perusahaan tersebut tidak dapat membuktikan tanda pelaporan pembayaran BPJS karyawannya. Atau pada memperlihatkan sertifikat kepesertaan BPJS.

"Kami tegaskan sekali lagi, pemerintah harus benar-benar mengawasi setiap proyek yang memiliki resiko sangat tinggi, minimal sidak. Tidak hanya itu DPRD khususnya Komisi IV juga harus sidak, bukan hanya duduk manis saja di kantor," ujarnya.

Ia juga mengakui sudah banyak menerima dan menangani kasus dari para pekerja proyek-proyek tersebut. Bahkan dari sekian banyak yang ditanganinya, semua pekerja tersebut tidak ada BPJS, upah dibawah UMK dan kontrak kerja tidak ada.

"Ya, dari kasus yang kita tangani semuanya melanggar ketentuan undang-undang. Ada apa sebenarnya dengan pemerintah, janganlah hanya menunggu laporan dari pekerja baru bekerja atau jangan sampe ada kejadian baru melakukan sidak," jelasnya.

Berdasarkan surat edaran Kemennakertrans kepada kepala daerah bahwa setiap pekerjaan proyek baik pemerintah maupun swasta harus memperlihatkan bukti pembayaran iuran BPJS nya satu bulan sesudah proyek dikerjakan. Atau memperlihatkan sertifikat BPJS kepesertaan perusahaan.

"Perusahaan yang melakukan proyek harus ada sertifikat BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan. Karena semua pekerja harus ikut program jaminan sosial itu, bila tidak maka perusahaan jelas telah melanggar hukum. Pemerintah harus menindak proyek itu sampai ada sertifikat BPJS. Kalau tidak ini pasti ada apa-apanya dengan pemerintah (Disnaker)," tegasnya.

"Jangan sampai setelah ada kejadian baru bertindak, ini namanya pembodohan bagi kaum buruh. Maka tak heran pekerja akan selalu tertindas oleh pengusaha nakal yang berkongkalikong dengan pemerintah (Disnaker)," kecamnya. (gordon)