Kasus Dugaan Penggelapan Iuran JTH BPJS di PT LII Kembali di Gelar - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 08 Desember 2015

Kasus Dugaan Penggelapan Iuran JTH BPJS di PT LII Kembali di Gelar

Ilustrasi (net)
Medan,Buruhtoday.com - Tersangka atas dugaan kasus penggelapan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan di PT Lacuerraff Industri Indonesia menjalani kasus persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Lubuk Pakam,Senin(07/12/2015).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Hendri Tarigan, SH.MHum bersama Hakim anggota Samuel Ginting, SH dan Halida Rahmadhini, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfeierro, SH.  Nani Agustina selaku manager perusahaan pun terlihat tanpak pucat dan gemetar duduk di kursi persakitan.

Adapun lima saksi korban selaku security perusahaan  yang dimintai keterangannya dalam persidangan tersebut adalah  Maraganti Harahap (42) warga Jalan Cicalengka Belawan II, Muhammad Alim Lubis (37) warga Jalan Zen Hamid Medan, Sayuti Siregar (31) warga Desa Tanjung Mulia Dusun IV Kec.Tanjung Morawa, Suriadi (29) warga Dusun V Kota Pari Kec.Pantai Cermin dan Ripaldi Alfian (28) warga Ujung Serdang Kec.Tanjung Morawa.

Dari keterangan sejumlah saksi korban di persidangan menyebutkan, bahwa manager PT LII telah mem-PHK para karyawan dengan sewenang-wenang sejak bulan Juli 2013, bahkan dana THR karyawan juga tidak dibayarkan  dan juga dana pesangon karyawan diduga juga telah digelapkan.

Buruh yang menjadi korban PHK beralasan karena sudah habis kontrak kerja, namun iuran dana JHT mereka juga tidak  pernah dibayarkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dimana kata saksi seharusnya dana yang disetorkan untuk JHT tersebut sebesar 5,7 % dengan rincian 2% dana dari pekerja sedangkan 3,7% lagi oleh pihak perusahan PT LII perbulannya.

Sidang atas perkara dugaan pengelapan dana iuran BPJS tersebut akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta penuntutan hukuman terhadap terdakwa manager PT LII tersebut.

Namun anehnya lagi, hakim di persidangan tersebut tidak ada memerintahkan terdakwa untuk ditahan, sementara terdakwa manager PT LII yang telah mem-PHK karyawan tersebut selayaknya ditahan pihak berwajib. (Sumber DNA.com)