Permasalahan Karyawan PT Tjokro, Pegawas Disnaker Lempar Bola Panas ke Bidang Syaker - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 24 November 2015

Permasalahan Karyawan PT Tjokro, Pegawas Disnaker Lempar Bola Panas ke Bidang Syaker

Batam,Buruhtoday.com- Terkait puluhan karyawan yang dirumahkan sepihak perusahaan PT Tjokro, pengawas penyidik Dinas Tenaga Kerja, Jalfriman menegaskan sesuai Undang-undang Tahun 2004, permasalahan selisih upah itu merupakan kewenangan mediator bidang syaker.


"Sesuai dengan Undang-undang Tahun 2004 tentang perselisihan upah, itu merupakan kewenangan mediator hubinsyaker." kata Jalfriman kepada Buruhtoday.com ,Senin(23/11/2015) kemarin, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.


Ia juga mengakui bahwa dirinya lah awalnya menangani permasalahan di PT Tjokro. Dan setelah dilakukan pemeriksanaan, ternyata ia menemukan adanya perselisihan upah yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan.

 
"Memang kemarin saya yang menangani masalah itu, dan setelah saya periksa langsung. Ternyata ada selisih gaji/upah yang harus dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya." ujarnya.

 
Menurut Jalfriman, nota pemeriksaan atas kunjungan yang dilakukannya sudah dikeluarkan Disnaker. Dan dalam isi nota pemeriksaan itu disebutkan perusahaan harus membayarkan selisih upah kapada karyawan sesuai kententuan Undang-undang yang diberlaku.


"Jadi yang kena sanksi adalah pihak yang tidak mau membayar selisih upah tersebut.".tegasnya.

 
Disinggung ketidakhadirannya dalam pembahasan  RDP diruang Komisi IV DPRD Batam beberapa waktu lalu. Jalfriman mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat undangan atas RDP tersebut.


"Kalau saya kemarin di undang, saya akan jelaskan secara gamblang terkait permasalahan itu." pungkas Jalfriman menghiri pembicaraannya. 

Diberitakan sebelumnya, menengeman PT Tjokro Bersaudara tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat(RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam terkait permasalahan 19 karyawan yang dirumahkan sepihak oleh pihak managemen.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho selaku pimpinan sidang rapat mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat undangan untuk kepada pihak perusahaan dan pekerja, namun tidak dihadiri oleh perusahaan.

"Undangan sudah kita layangkan, tapi  dari pihak perusahaan tidak hadir. " kata Udin, Kamis(19/11/2015) diruang rapat gedung.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada perusahaan. Dan apabila perusahaan tetap tidak hadir pada rapat berikutnya, maka pihak berjanji akan melakukan sidak sebelum rapat yang ketiga digelar.

"Kalau pemanggilan kedua, ketiga pihak perusahaan tidak hadir, maka kami terpaksa melakukan pemanggilan paksa dengan merekomendasikan pada pihak yang berwenang".tegas Udin.

Diwaktu yang sama, ketua PUK SPSI PT Tjokro, Edi mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan sikap manageman yang tidak mau menghadiri panggilan dari DPRD untuk rapat penyelesaian permaslahan yang terjadi.

"Sepertinya, perusahaan tidak punya etikad baik. Undangan DPRD saja tidak di gubris, mau kemana lagi kami mengadu." ucap Edi dengan nada kesal.

Ia juga menjelaskan, pihak pengawas Disnaker Batam melalui Jalfriman SH, selaku pengawas penyidik Disnaker sudah pernah melakukan pemeriksaan keperusahaan, dan hasilnya jelas sekali ditemukan ada pelanggaran yang ditemukannya, sehingga dikeluarkannya nota pemeriksanaan.

"Disnaker sudah keluarkan nota pemeriksaan, akan tetapi managemen perusahaan tidak mau mengindahkannya." pungkasnya.

Edi juga berharap kepada Komisi IV DPRD dan Disnaker Batam agar dapat memperjuangkan nasib karyawan berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Dan harus terbuka kepada pekerja, jika perusahaan benar katakan saja, jika salah katakan salah.

"Kami berharap pada DPRD dan Disnaker agar lebih terbuka dan jangan takut dengan perusahaan. Kalau benar katakan benar dan yang salah katakan salah",tutupnya. (Red/gtg).