Tiga Perusahaan Shipyard Abaikan Panggilan Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 13 Oktober 2015

Tiga Perusahaan Shipyard Abaikan Panggilan Disnaker Batam

Batam-Buruhtoday.com -  Tiga Perusahaan yakni PT Allbest Marine, PT Citra Globalindo Indonsia dan PT Singamas Jaya Indonesia mangkir dari pemanggilan I Dinas Tenaga Kerja Kota Batam terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pada puluhan karyawannya.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari karyawan, PT Allbest Marine yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Lot D Nomor 56 Kawasan Bintang Industri Tanjung Uncang merupakan perusahaan mencon dan memiliki dua perusahaan subcon yakni PT Citra Globalindo dan PT Singamas. 


Awalnya puluhan karyawan tersebut dikontrak selama tiga bulan diperusahaan PT Allbest, kemudian dilempar pada dua keperusahaan subcon tersebut dengan sistim kontrak kerja yang sama dengan sistim managemen yang sama.


Hal inilah yang terjadi pada Rudi Cs (24 orang), ia mengaku bahwa diantara mereka ada yang sudah bekerja selama 4 tahun, lalu perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa memberikan sepeserpun uang pesangon. Hingga ahirnya Rudi Cs melaporkan permasalahan yang dialami mereka ke Disnaker Batam, karena pihak managemen tidak mau merespon surat bipartit yang sudah dilayangkan karyawan sebanyak dua kali keperusahaan.


"Kami di PHK sepihak tanpa diberikan apa-apa Bang. Surat bipartit yang kami ajukan untuk berunding sama sekali tidak digubris managamen." Kata Rudi, Senin(12/10/2015) siang tadi di Disnaker Batam.


Ia juga mengatakan saat masih bekerja, perusahaan selalu saja membedakan karyawan lapangan dengan karyawan office, seperti pemberian hak cuti dan alat pelindung diri(APD). Karyawan lapangan selalu dianak tirikan.


"Karyawan lapangan yang bantingtulang,, eh..malah anak office yang dianak sayangkan. Contohnya saja seperti hak cuti kami tidak pernah dibayar" ujarnya.


Menurut Rudi, di perusahaan tempatnya bekerja tersebut masih banyak masalah. Salah satunya pemotongan pajak penghasilan pekerja(PPH 21) yang dilakukan perusahaan pada karyawan selama ini ternyata tidak pernah disetorkan ke dinas pajak. hal itu dikatakannya setelah mereka melakukan pengecekan ke kantor pajak.


"NPWP pribadi kami tidak pernah disetorkan ke kantor pajak, sementara uang kami selama bekerja 4 tahun dipotong setiap bulannya. Terus uang itu kemana dibuat perusahaan." tegasnya.


Semantara itu, Rahmad selaku Hrd PT Allbest Marine saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran managamen pada pemanggilan I Dinas Tenaga Kerja Batam mengatakan bahwa dia tidak dapat memberikan komentar karena masih ada atasan yang leih berwenang untuk menjawabnya.


"Saya tidak dapat berkomentar masalah itu, karena masih ada yang lebih tinggi untuk menjawabnya. Saya juga masih orang baru disini.Pak." kata Rahmad Samosir saat ditemui dikantor PT Allbest Marine.

Ia juga menambahkan terkait permasalahan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan sebaiknya ditanyakan kepada pengacara PT Allbest Marine. tutupnya.

(Red/gtg).