DPC K - SPSI Optimis Menang Lawan Walikota Batam Di PTUN - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 21 Oktober 2015

DPC K - SPSI Optimis Menang Lawan Walikota Batam Di PTUN

Batam,Buruthoday.com - Besok, Kamis(22/10/2015) sidang gugatan KSPSI melawan Walikota Batam terkait SK DPK periode 2015-2018 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri(PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang. Persidangan beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari penggugat atas eksepei tergugat.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC K-SPSI) Batam, Setia Putra Tarigan mengaku sangat optimis untuk memenangkan perkara di pengadilan.

“99 persen kita optimis memenangkan perkara ini. Karena kita memiliki alat bukti kuat,” ujar Tarigan kepada Amok Group, Rabu(21/10/2015) sore di Batam Center.

Ia mengatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk pembelajaran kepada Pemerintah Kota Batam agar menempatkan orang yang tepat untuk menduduki jabatan Kepala Dinas.

“Kadisnaker Batam harus bertanggung jawab. Permasalahan ini terjadi akibat kelalaian pemerintah yang terlalu mencampuri urusan organisasi pekerja terkait keanggotaan DPK dan LKS,”ujarnya.

Tarigan juga mengaku tidak mempermasalahkan pembahasan UMK Batam 2016 oleh DPK, karena masih menunggu putusan dari PTUN.

“Karena belum ada putusan, silahkan saja mereka melakukan pembahasan. Tapi jika gugatan kita dikabulkan, produk yang dikeluarkan DPK otomatis batal demi hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui KSPSI DPC Kota Batam menggugat Surat Keputusan Wali Kota terkait keanggotan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) periode 2015-2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang beberapa waktu lalu.

Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan menegaskan alasan mereka melakukan gugatan adalah agar PTUN Tanjung Pinang menunda dan membatalkan SK Wali Kota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015.

“Kami juga meminta agar Wali Kota Batam menetapkan nama-nama yang kami usulkan sebagai anggota mewakili KSPSI pada DPK dan LKS Tripartit,” ujarnya.(red/Amok Group).