PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia Cuci Tangan Tak Mau Bayarkan Pesangon Karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 September 2015

PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia Cuci Tangan Tak Mau Bayarkan Pesangon Karyawan

Batam,Buruhtoday.com - Arno Saputro 32' korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak,kini hanya bisa pasrah. Pasalnya kasus yang diperjuangkannya hingga di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang semakin tidak jelas.

Ia mengaku ada konspirasi besar yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja dengan para majelis hakim PHI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Kasus PHK yang dialaminya ini sudah mendapat anjuran dari Disnaker Batam agar pihak perusahaan masing-masing PT Harum Perkasa Indonesia, PT Multi Persada Sukses, PT Samudra Sukses dan PT Expro PTI (selaku main cont) membayar ganti rugi kepada korban.

Namun anehnya dalam putusan anjuran Disnaker Batam pada lembaran pertama tertulis ada nama PT Expro PTI Batuampar. Namun dalam lembaran terahir dalam surat anjuran tersebut nama PT Expro PTI berubah menjadi PT Expro Indonesia.

Dan anjuran tersebut juga berbunyi agar pengusaha  PT Expro Indonesia, PT Harum Perkasa Indonesia, PT Multi Persada Sukses serta PT Samudra Sukses secara bersama-sama atau tanggung renteng membanyarkan hak pekerja sebesar Rp 115.160.425

Hal inilah yang membuat majelis Hakim PHI yang diketuai Sugeng Sudrajat, dibantu hakim add hock Suhadmaji dan hakim APINDO Edi Dharma Putera memutuskan putusan sela yang dinilai janggal.

Putusan itu menyebutkan gugatan penggugat tidak cukup bukti bila menggungat PT Expro Indonesia. Hal inilah yang makin menguatkan dugaan Arno Saputro jika hakim yang sebelumnya dipimpin Iwan Kurniawan telah bersekongkol dengan kuasa hukum PT Expro PTI Batuampar.

"Saya menggugat empat perusahaan itu, tetapi kenapa kok yang dipersoalkan gugatan saya tidak tepat dan kurang bukti menggugat PT Expro Indonesia? Kenapa PT Expro PTI tempat saya bekerja sesuai sertifikat pengalaman kerja yang saya punya kok tidak disebut oleh hakim. Benar-benar mereka ini semua mafia peradilan (hakim PHI, Panitera PHI, Perusahaan dan Disnaker Batam," kecam Arno Saputro kepada AMOK Group, Senin (7/9/2015).

Menurut Arno, selama 8 kali bersidang sejak Januari 2015 lalu para majelis hakim tidak mengabilkan putusan sela karena kurangnya bukti-bukti. Dan saat sidang putusan majelis hakim malah memberikan putusan sela.

"Kenapa sudah 8 kali sidang sejak Januari 2015 lalu, majelis hakim memutuskan putusan sela. Kenapa tidak saat sidang pembuktian, pemeriksaan saksi penggugat dua kali, pemeriksaan saksi tergugat tiga kali dan kesimpulan." Tegasnya.

Ia juga menambahkan putusan Ketua Majelsi hakim PHI Tanjungpinang yang diterimanya sama saja telah memperlihatkan keburukan Pengadilan Hubungan Industrial selama ini dalam menangani kasus-kasus perburuan.

"Keadilan bagi buruh atau orang kecil tidak akan pernah dirasakan, hal itu terbukti dari apa yang saya rasakan. Pakai pengacara pun percuma, gak ngerti masalah sehingga saya sebagai buruh yang jadi korban," ujar Arno.

Saat ini ia mengaku hanya bisa pasrah, dan meminta wartawan khususnya yang bergabung di Asosiasi Media Online Kepri (AMOK) untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah dizolimi oleh mafia di Disnaker Batam dan PHI Tanjungpinang.

"Sekarang saya hanya bisa berharap agar hak-hak saya bisa dikembalikan oleh perusahaan. Sebab Jamsostek saya kurang lebih 8 bulan (Agustus 2006 hingga April 2007) tidak disetorkan oleh PT Samudra Sukses (subcon)," pintanya. 


(red/amok)