PH : Dakwaan JPU Tidak Terbukti - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 14 September 2015

PH : Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Masih Terkait Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities

Batam,Buruhtoday.com - Penasehat hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Hermanto Barus mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum dan kenyakinan.

“Kami berkesimpulan bahwa dakwaan pertama pasal 378 KUHP atau dakwaan kedua pasal 372 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan,” ujar Hermanto Barus didampingi Sastrianta Sembiring saat membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan JPU,Senin(14/9/2015) sore di Pengadilan Negeri Batam.

Hermanto juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujarnya.

Sebelumnya Hermanto juga menguraikan tanggapan penasehat hukum terhadap tuntutan JPU, diantaranya surat tuntuntan menguraikan keterangan saksi, ahli dan terdakwa dipenyidikan berdasarkan BAP dan bukan keterangan sesungguhnya yang telah diberikan di hadapan persidangan.

“Tindakan JPU dalam mengutip keterangan saksi berdasarkan BAP penyidikan mengakibatkan kekacauan fakta, dan bahkan menjadikan saksi ardyansah yang tidak pernah dihadapkan dipersidangan seakan-akan telah memberikan keterangan dihadapan persidangan dibawah sumpah,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa JPU tidak secara lengkap menguraikan keterangan ahli a de charge secara utuh di dalam surat tuntutan.

“JPU tidak memberikan uraian pemenuhan unsur delik yang dituntutnya secara cermat, lengkap dan jelas serta tidak didasarkan pada fakta persidangan,” ujarnya.

Seusai mendengarkan nota pembelaan(pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani menunda sidang hari Rabu(16/9/2015) untuk mendengarkan jawaban JPU atau replik.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Bani Immanuel Ginting dalam tuntutannya mengatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Bani.

Bani juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan diantaranya meresahkan masyarakat, merugikan korban sebesar Rp 25,3 miliar, berbelit-belit dipersidangan dan tidak mengakui kesalahan. Sedangkan hal yang meringakan adalah terdakwa belum dihukum. (red/Amok)