Terkait Kasus BBC Hotel, Inilah Catatan Peristiwa Dugaan Kredit Bodong di Bank Ekonomi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 13 Juli 2015

Terkait Kasus BBC Hotel, Inilah Catatan Peristiwa Dugaan Kredit Bodong di Bank Ekonomi

Batam,Buruhtoday.com - Bank Ekonomi (HSBC Group) yang diduga telah mengucurkan dana sebesar Rp 74.686.000.000 (sebelumnya disebut 64.686.000.000) kepada Tjipta Fudjiarta yang mengaku sebagai Komisaris PT Bangun Megah Semesta(BMS) bulan Juli 2012 lalu semakin terbukti.

Direktur Utama PT BMS Conti Chandra melalui Kuasa Hukumnya dari SN Partnership, Muhammad Rum SH mengungkapkan kronologis pengajuan kredit ke Bank Ekonomi yang dilakukan oleh Tjipta Fudjiarta kepada Amokgroup (swarakepri.com). Jumat(10/7/2015) di Batam.

Rum mengatakan sekitar bulan juni 2012, Tjipta Fudjiarta bersama Edy Saputra selaku Head of Region C Bank Ekonomi dan Samuel Muliadi selaku RM Coorporate Banking bertemu Conti Chandra di restoran yang berada lantai 1 Hotel Batam City Condotel(BCC) untuk memuluskan pengajuan kredit di Bank Ekonomi.

“Saat pertemuan itu Conti Chandra telah mengatakan ke pihak Bank Ekonomi(Edy dan Samuel,red) bahwa Akta 2,3,4 dan 5 masih dipegangnya karena Tjipta Fudjiarta belum melakukan pembayaran,” jelas Rum.

Meskipun bukti kepemilikan saham Tjipta Fudjiarta pada Akta Jual Beli(AJB) nomor 2,3,4 dan 5 yang asli belum dilihat, diteliti dan dianalisa, sebulan kemudian kata Rum yakni pada tanggal 10 Juli 2012, Bank Ekonomi tetap mencairkan pinjaman kepada PT Bangun Megah Semesta(BMS) sebesar Rp 74.686.000.000

“Sadar telah melakukan kekeliruan, setelah pinjaman itu dicairkan, pihak Bank Ekonomi kemudian berupaya meminta akta-akta yang asli tersebut kepada Conti Chandra,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa upaya pihak Bank Ekonomi untuk meminta akta tersebut tidak pernah dipenuhi Conti Chandra karena Tjipta Fudjiarta belum melakukan pembayaran.

“Karena gagal meminta akta-akta itu, Tjipta Fudjiarta bersama Bank Ekonomi diduga melakukan jurus lain yakni bekerjasama dengan Notaris Syaifudin membuat akta RUPS illegal PT BMS tanggal 16 Mei 2013 untuk mengkudeta Conti Chandra dan mengangkat Toh York Yee Winston sebagai Direktur Utama,” terangnya.

Lebih lanjut Rum mengatakan bahwa setelah akta RUPS itu diterbitkan Notaris Syaifudin, urusan administrasi PT BMS di Bank Ekonomi dan di Hotel Batam City Condotel(BMS) diambil alih oleh Toh York Winston(dalam persidangan disebut belum punya IMTA sebagai Dirut PT BMS) yang telah diangkat menjadi Direktur Utama oleh Tjipta Fudjiarta.

Conti Chandra sendiri sejak saat itu tidak lagi memiliki akses di PT Bangun Megah Semesta(BMS) dan di Hotel BCC.

“Tjipta Fudjiarta, Edy Saputra dan Samuel Muliadi(Bank Ekonomi) serta Notaris Syaifudin diduga telah bersekongkol untuk mengkudeta Conti Chandra dari PT BMS,” paparnya.

Namun demikian kudeta tersebut menurut Rum terburu-buru dan tidak sempurna karena Toh York Winston dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam terbukti belum memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) sebagai Direktur Utama PT BMS dari Kemenakertrans.

“Kudeta yang mereka lakukan tidak sempurna, di persidangan sudah terbukti Winston tidak punya IMTA sebagai Dirut PT BMS,” ujarnya.

Masih kata Rum, setelah setahun menjabat Direktur Utama di PT BMS, tahun 2014 lalu posisi Winston kemudian digantikan posisinya oleh Ricardo Fudjiarta hingga saat ini.

“Sampai saat ini, Tjipta Fudjiarta tidak memiliki bukti kepemilikan dan pembayaran saham di PT BMS,” tegasnya.

Saat berita ini diunggah, Head of Region C Bank Ekonomi Wilayah Sumatera, Edy Saputra belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya Bank Ekonomi Member HSBC Group diduga telah mencairkan kredit bodong sebesar Rp 74.686.000.000 kepada Tjipta Fudjiarta yang mengaku sebagai Komisaris PT Bangun Megah Semesta(BMS) pada bulan Juli tahun 2012 lalu.

Ironisnya pencairan kredit puluhan miliar rupiah tersebut dikabulkan oleh Head of Region C Bank Ekonomi Wilayah Sumatera Edy Saputra meskipun Conti Chandra selaku Direktur Utama PT BMS telah menyurati Pimpinan Bank Ekonomi Cabang Batam saat itu untuk bantuan pengawasan agar tidak menyetujui pengajuan penambahan tanda tangan yang dilakukan Tjipta Fudjiarta.

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Conti Chandra dari SN Partnership, Muhammad Rum SH, Jumat(10/7/2015) di Batam.

Rum mengatakan surat bantuan pengawasan yang dilakukan Conti Chandra sebelum pencairan pinjaman, ditanggapi Sunyoto Wijaya selaku Pimpinan Bank Ekonomi saat itu dalam suratnya nomor 503/SW/VI/2013 yang menyatakan akan tetap melanjutkan transaksi sesuai dengan kewenangan perseroan sesuai dengan anggaran dasar yang berlaku.

“Bank Ekonomi sangat gegabah mengambil kebijakan yang tidak didukung dengan fakta-fakta yang ada,” ujar Rum.

Rum menegaskan bahwa Bank Ekonomi telah mengambil kebijakan yang sangat keliru karena Tjipta Fudjiarta sampai saat ini belum pernah melakukan pembayaran atas saham di PT BMS kepada Conti Chandra.

“Akta Jual Beli saham nomor 2,3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011 belum pernah dilihat, diteliti dan dianalisa oleh Bank Ekonomi” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Akta Perjanjian fasilitas perbankan Tanggal 10 Juli 2012 yang diterbitkan Notaris Syaifudin disebutkan bahwa seluruh hutang pemegang saham yang ada dan yang timbul dikemudian hari terkecuali hutang pemegang saham atas pelunasan Term Loan(TL) Bank Panin sebesar Rp 60 Miliar wajib disubordinasikan.

Selanjutnya minimum kepemilikan saham atas nama Tjipta Fudjiarta adalah 70 persen dan debitur wajib mendapatkan persetujuan Bank Ekonomi atas penambahan fasilitas pinjaman kredit dari instansi keuangan lainnya.

Rum menambahkan lolosnya pinjaman yang diduga fiktif tersebut tidak terlepas dari peran Notaris Syaifudin yang bersedia menerbitkan akta perjanjian fasilitas perbankan meskipun tidak pernah melihat akta jual beli(AJB) saham PT Bangun Megah Semesta nomor 2,3,4,5 tanggal 2 Desember 2011.

“Notaris Syaifudin diduga telah kongkalikong dengan pihak Bank Ekonomi untuk memuluskan secara hukum pinjaman yang diduga fiktif tersebut,” jelasnya. (red/Amok)