PT Philips Batam Larang Karyawan Bentuk Serikat Pekerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 14 April 2015

PT Philips Batam Larang Karyawan Bentuk Serikat Pekerja

Batam,Buruhtoday.com - Salah satu perusahaan elektronik terbesar dikawasan industri panbil, PT Philips Batam melarang karyawannya untuk berserikat melalui serikat pekerja, satu persatu karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja tersebut di PHK dengan alasan efisiensi.

Sejak pelantikan PUK PT Philips Batam tanggal 15 Maret 2015. Manajemen PT Philips ternyata tak tinggal diam. Secara berantai manajemen perusahaan tersebut melakukan lobi kepada pekerjanya agar tidak bergabung dalam serikat.

Puncaknya setelah Surat Keputusan mengenai PUK PB sudah terbit. Manajemen PB secara sepihak, mem PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan alasan efisiensi. PHK tahap awal ini diberikan kepada pekerja lulusan SMK dari Pontianak.

Aksi manajemen mem PHK karyawan terus berlanjut  terhadap beberapa karyawan kontrak dan permanen. Dan tertanggal 11 April 2015, sejumlah karyawan dipanggil dan dipaksa menandatangani surat PHK, namun tetap dilawan oleh pekerja. Dan akhirnya sejumlah karyawan ini, digiring keluar perusahan. Bahkan barang pribadi karyawan hingga kini masih ditahan pihak manajemen.

“Barang-barang kami, kunci motor, motornya dan KTP ada ditahan dalam perusahaan pak” ungkap Dika, salah seorang pekerja saat menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang serba guna di gedung DPRD Batam Senin pagi (13/04/15).

Ketua PUK Philips Batam Muldidanda menyebutkan saat ini sekitar 54 karyawan sudah di PHK pihak manajemen .

“Kami memang tidak tahu jumlah pastinya, mungkin ada sekitar 54 orang yang sudah di PHK. Bahkan untuk melarang karyawan berserikat. Teman- teman kami dari Kalimantan sengaja didatangkan gurunya, karena teman-teman ini lulusan SMK yang langsung disalurkan melalui Danka Hureco. Bahkan ada yang dilobi orang tuanya agar tak masuk serikat” terang Mulididanda.

Ia menuturkan tanggal 12 April 2015, kami masih ingin masuk bekerja seperti biasa. Namun tidak diperbolehkan lagi masuk bekerja. Dengan alasan itu merupakan kebijakan HRD.

“Besoknya (12 April 2015-red) kami masih berangkat bekerja, tapi ditahan pihak perusahaan. Alasannya kebijakan HRD” pungkasnya

Ketua Komisi IV DPRD Batam yang memimpin rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi IV lainnya, Fauzan dan Edward Marlon menyepakati akan segera menghubungi pihak Disnaker Batam sebagai pengawas, untuk lebih lanjut segera menindaklanjuti persoalan buruh tersebut ke manajemen PT Philips Batam.

“Kita akan segera menyurati Disanker Batam sebagai pengawas, dan kita lihat apakah kebijakan Philips disini (Batam-red) diketahui pemiliknya di Belanda ataukah di Jerman. Kita liat nanti, apakah ada inside trading dalam kasus ini” ucapnya

Sementara terkait barang pribadi karyawan yang ditahan manajemen. Riki Indrakari mengajurkan agar karyawan segera melapor ke polsek terdekat (Lubuk Baja) terkait penahanan barang pribadi karyawan.

Hearing ini juga dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Fauzan dan Edwar Marlon. Serta sejumlah karyawan Philips Batam dan pihak SPMI. (red/amok).