Menaker : Outsourcing "Penyalur" Dilarang Potong Gaji PRT dan Babysitter - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 18 Januari 2015

Menaker : Outsourcing "Penyalur" Dilarang Potong Gaji PRT dan Babysitter

Jakarta,Buruhtoday.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri melarang pihak yayasan dan  lembaga penyalur (outsourcing) Pekerja Rumah Tangga (PRT) melakukan pungutan terhadap gaji para PRT dan babysitter.

Dalam kunjungan kesalah satu perusahaan lembaga penyalur tenaga kerja PRT di Cipete,Jakarta Selatan. Hanif berjanji, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengawasi para lembaga penyalur (outsourcing) PRT agar tidak melakukan pungutan atau memotong langsung gaji para PRT dan babysitter. Dan juga akan menindak tegas para penyalur PRT apabila melanggarnya.

" Penyalur tidak boleh memungut biaya apa pun kepada PRT.  Karena mereka berhak atas upah seperti fasilias tempat tinggal layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi," kata Hanif saat berkunjung ke Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

Untuk mengawasi itu, Hanif mengatakan, pihaknya perlu melibatkan peran RT di setiap daerah masing-masing untuk bekerjasama menangkal terjadinya pelanggaran. Pada 16 Januari 2015, ia telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Aturan terbaru ini mengatur tentang perusahaan penyalur dan standar penampungan PRT.

" Kita melibatkan peran RT dan lingkungan untuk ikut serta mengawasi. Dengan Permen ini, kita dorong agar bisa memenuhi standar untuk kita dorong lebih baik," katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI), Mashudi menjelaskan, selama ini banyak laporan yang menyebutkan lembaga penyalur PRT masih melakukan pelanggaran dengan memungut biaya kepada PRT.

Hal ini banyak dijumpai adalah soal pungutan gaji PRT. Hasil upah selama 1 hingga 2 bulan pertama biasanya tidak diberikan kepada PRT. Hal ini sebagai 'kompensasi' terhadap jasa penyaluran. 
 
(sumber Medanbisnis.com)