Buruhtoday.com - Menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang tinggal beberapa hari lagi diberlakukan diseluruh negara anggota ASEAN, Komite III DPD mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR RI untuk dijadikan prioritas pembahasan pada 2015.
Untuk menciptakan pekerja/buruh yang kreatif dan mampu bersaing atau mampu mengusai pasar ASEAN, Komite III Dewan perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan kepada DPR RI agar RUU Ekonomi Kreatif yang sudah dirancang dinomor satukan di pembahasan 2015 mendatang.
Fahira Idris yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komite DPD
mengatakan, bahwa Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting
pasca dikeluarkannya Ekonomi Kreatif dari kementerian.
“ Meskipun akan dibentuk Badan Ekonomi
Kreatif sebagaimana yang dijanjikan Presiden, Namun perlu sebuah
undang-undang, tidak hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, tetapi
juga agar ada keberpihakan yang konkret dari pemerintah untuk kemajuan
ekonomi kreatif baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan,” jelas
Fahira di Jakarta, Ahad (22/12/2014).
Menurutnya, kontribusi ekonomi kreatif
sangat signifikan bagi perekonomian. Pada 2013 saja ekonomi kreatif
menyumbang 7,05 persen PDB Indonesia atau sekitar 641.815,4 miliar
rupiah dari total PDB yang mencapai 9.109.129,4 miliar rupiah. Belum
lagi sumbangannya untuk penyerapan tenaga kerja yang mampu menyerap
tenaga kerja sebesar 11.872.428 orang atau 10,72% dari total penyerapan
tenaga kerja sebesar 110.801.648 orang.
Bagi Fahira, pondasi utama dari pengembangan ekonomi kreatif adalah Orang-Orang Kreatif yang ada di Indonesia.
“ Yang mereka butuhkan sumber daya,
industri, pembiayaan, pemasaran dan teknologi. Satu lagi yang juga
sangat penting segera direalisasikan adalah kelembagaan yang mewadahi
mereka,” ungkap aktivis sosial yang juga pengusaha kreatif ini.
Sebagai negara dengan potensi sumber daya
insani kreatif, kekayaan warisan budaya dan lingkungan alam yang kaya,
Indonesia harus menjadi leader di ASEAN dalam bidang ekonomi kreatif.
Apalagi sebagai negara terbesar di ASEAN
baik dilihat dari sisi jumlah penduduk, luas wilayah, dan PDB. Tentu
Indonesia akan menjadi target utama negara-negara ASEAN.
“Jangan sampai negara besar ini hanya jadi
penonton saja. Saya akan mendesak DPR dan pemerintah untuk
memprioritaskan RUU Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada masa persidangan
2015 sehingga di tahun yang sama bisa disahkan menjadi undang-undang.
Harusnya ini tugas parlemen periode lalu, jadi saat MEA diterapkan kita
sudah ada undang-undang yang melindungi pekerja kreatif kita,” kata
Fahira.
Memang kini di dunia, setelah pertanian,
industri dan informasi, perkembangan ekonomi akan berorientasi pada ide
dan gagasan kreatif. Untuk Indonesia, Ekonomi Kreatif dipandang sebagai
solusi kemajuan ekonomi Indonesia yang selama ini masih bergantung pada
eksploitasi sumber daya alam.
Di Indonesia sendiri dalam rencana
strategis pengembangan ekonomi kreatif di 2012-2014, yang disusun
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah ditetapkan sembilan
sektor industri kreatif yaitu : Desain (desain komunikasi visual, desain
produk, desain kemasan, desain grafis, dan desain industri); Arsitektur
(arsitektur bangunan, lansekap, interior, dan arsitektur kota); Media
konten (permainan interaktif, periklanan, audio dan video, tulisan fiksi
dan nonfiksi, animasi dan komik, web dan mobile); Fesyen (busana, alas
kaki, dan aksesoris); Perfilman (film layar lebar, film iklan, film
animasi, video, dan film TV); Seni pertunjukan (tari, sastra, teater,
dan musik); Seni rupa (seni instalasi, seni keramik, kriya, seni patung,
seni lukis, fotografi, dan seni grafis); Industri musik; dan Kuliner
sebagai bagian dari pariwisata.(sumber Hidayatullah.com)