Wah...Rahasia Di Balik Perubahan Hasil Pleno KPU Batam Terungkap - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 12 Juni 2014

Wah...Rahasia Di Balik Perubahan Hasil Pleno KPU Batam Terungkap

Yudi Kornelis Perintahkan Staf KPU Batam untuk Print Hasil Pleno

Batam,Buruhtoday - Rahasia perubahan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Batam (DB1) yang akhirnya mengantarkan Muhammad Syahdan sebagai terdakwa di persidangan mulai terungkap. 

Dari keterangan beberapa saksi dan keterangan Syahdan di persidangan terungkap bahwa hasil rekapitulasi yang terjadi perubahan diprint oleh bagian IT KPU Batam atas perintah Yudi Kornelis selaku Komisioner KPU Batam.

Setelah diperintah Yudi Kornelis, Dame Sihol Gutom(Staf KPU Batam) yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kemudian membawa hasil print rekapitulasi suara ke ruang pleno KPU Batam dan menyusunnya di meja sidang saat akan dilakukan penandatangan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hasil rekapitulasi suara yang diprint tersebut dilakukan diruangan IT KPU Batam dan disaksikan oleh Yudi Kornelis, Hendri Kusumah dan Wulan(Staf KPU Batam). Kunci ruangan IT KPU Batam sendiri hanya dipegang oleh Hendri Kusumah yang juga ikut bersaksi di persidangan.

Hasil rekapitulasi yang telah ada perubahan suara caleg ini kemudian tidak jadi ditandatangai oleh komisioner KPU Batam dan para saksi dari parpol. Dalam kesaksiannya di persidangan hari ini, Rabu(11/6/2014), Syahdan menegaskan tidak pernah mengubah dan merusak hasil rekapitulasi suara KPU Batam seperti yang didakwakan penuntut umum.

Namun demikian ia mengakui telah melakukan kelalaian karena membawa hasil rekapitulasi tersebut setelah diperintah oleh Ketua KPU Kepri untuk dibawa ke Tanjungpinang. Ia beralasan hal tersebut dilakukan karena kondisi saat itu sedang panik.

“Saat itu kondisi sedang panik, dan juga karena ada perintah dar Ketua KPU Kepri agar hasil rekapitulasi suara tersebut segera dibawa ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Syahdan juga mengaku heran kenapa hingga saat ini pelaku yang merubah hasil rekapitulasi suara KPU Batam tersebut belum ditetapkan penyidik Kepolisian sebagai tersangka.

Persidangan kasus Syahdan ini sendiri akan dilanjutkan besok, Kamis(12/6/2014) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.


 (Smbr Swarakepri.com)